REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satgas Penanganan Covid-19 mengimbau asosiasi mal dan pusat perbelanjaan seperti APPBI agar mengingatkan anggotanya dalam menjalankan kewajiban menjaga ruang publik yang aman dari Covid-19. Salah satunya dengan memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di setiap pintu masuk pusat perbelanjaan.
“Pastikan aplikasi PeduliLindungi difungsikan di setiap pintu masuk agar tidak ada kasus aktif yang dapat berkeliaran di mall atau pusat perbelanjaan. Hal yang sama juga harus dilakukan oleh pasar dan kantor-kantor,” kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Reisa Broto Asmoro saat konferensi pers, dikutip pada Sabtu (27/11).
Reisa menekankan peran penting baik satpam, penjaga hotel, dan petugas front office dalam memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi oleh para tamu dan pengunjung. Hal ini penting dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penegakan disiplin protokol kesehatan.
Selain itu, pemerintah melalui Inmendagri juga meminta forkopimda dan para pemangku kepentingan lainnya seperti tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan, pengelola hotel dan juga tempat wisata agar meningkatkan kerja sama dalam menerapkan aturan protokol kesehatan. “Selama periode Nataru semua pemerintah provinsi, pemkab, pemkot, semua memastikan satuan tugas penanganan Covid-19 sampai dengan ke tingkat terbawah seperti di tingkat RT RW, semua bekerja maksimal dalam kapasitas penuh,” ujar dia.