Sabtu 27 Nov 2021 06:17 WIB

AMPAD Dukung Penuh Jaksa Agung Hukum Mati Koruptor

Jaksa Agung sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perka

Rep: Ali Mansur / Red: Agus Yulianto
Jaksa Agung ST Burhanuddin
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Jaksa Agung ST Burhanuddin

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARA -- Aliansi Masyarakat Peduli Adhyaksa (AMPAD) mendukung penuh penerapan hukuman mati koruptor. Mereka juga mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin atas prestasinya selama menjadi memimpin Kejalasaan Agung. Salah satunya adalah penanganan tindak pidana korupsi. 

"Di bidang penanganan tindak pidana korupsi, banyak kasus besar yang telah diungkap seperti kasus PT Jiwasraya dan PT Asabri yang merugikan keuangan negara puluhan triliun," ujar Koordinator AMPAD, M Laili, dalam keterangannya, Jumat (27/11).

Dikatakan M Laili, pada semester 1 tahun 2021 saja, terdapat 151 kasus yang telah ditangani atau setara 53 persen dari target 285 kasus. Dalam penanganan itu, sebanyak 363 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk di antaranya mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin. Dan kurang lebih Rp 26 triliun uang negara yang berhasil diselamatkan. 

"Langkah Kebijakan Jaksa Agung yang sangat berani tentu membanggakan rakyat yang sudah lama mendambakan korupsi punah dari negari ini," ujar M Laili

Terbaru, Jaksa Agung juga mengungkapkan pihaknya sedang mengkaji kemungkinan penerapan hukuman mati dalam penuntutan perkara korupsi, khususnya seperti pada kasus PT Asabri dan Jiwasraya. Apalagi dua orang koruptor seperti Benny Tjokro dan Heru Hidayat sebelumnya telah dipidana hukuman penjara seumur hidup. 

Namun, kata M Laili, serangan terhadap Kejaksaan Agung begitu masif hingga mengarah ke pembunuhan karakter Jaksa Agung. Berbagai isu negatif murahan dihembuskan untuk mendeligitimasi kinerja Kejaksaan Agung. 

Patut diduga, serangan tersebut digerakkan oleh koruptor yang gerah, kalap, dan tidak senang dengan prestasi dan keberanian Korps Adhyaksa. "Kami yakini, serangan itu tak akan berhenti, terlebih setelah Jaksa Agung mengungkap gagasannya untuk menuntut hukuman mati bagi koruptor," jelas M Laili. 

 

Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement