Sabtu 27 Nov 2021 00:05 WIB

Kris Dayanti Alami ‘Musibah Hukum’ di Malaysia

Polisi menjerat Kris dengan Pasal 29(1) UU Tindak Pidana Ringan 1955. 

Rep: S Bowo Pribadi / Red: Agus Yulianto
Polisi Diraja Malaysia  (ilustrasi)
Foto: EPA/FAZRY ISMAIL
Polisi Diraja Malaysia (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, Pihak keluarga menyampaikan, apa yang dialami Kris Dayanti (22 tahun), seorang pekerja migran Indonesia di Malaysia, merupakan ‘musibah hukum’. Pasalnya, Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Desa Kuwurejo, Kecamatan Kutoarjo tersebut sebenarnya merupakan korban pembajakan rekening bank dan disalahgunakan untuk kejahatan pemerasan.

“Kris (red; Kris Dayanti) rekening bank-nya dibajak orang lain dan dia tidak melakukan kejahatan pemerasan tersebut,” ungkap Samsiati (34), kakak kandung Kris Dayanti kepada Republika, Jumat (26/11).

Berdasarkan penjelasan secara tertulis yang diterima dari Kris Dayanti, jelasnya, kronologi persoalan tersebut bermula pada bulan Mei lalu. “Sekitar bulan Mei 2021, Kris memposting penawaran untuk membantu para TKI yang akan mengirimkan uang ke tanah air, dengan sistem keuntungan charge service 1 Ringgit Malaysia (RM)/ 300 RM melalui akun facebook pribadinya,” kata Samsiati.

Dimungkinkan, lanjutnya, melalui postingan inilah yang menjadi menjadi awal terjadinya pembajakan data rekening bank. Karena, dalam postingan tersebut juga dicantumkan nomor ponsel adiknya.

Kemudian, itu data-data rekening tersebut dimanfaatkan peluang untuk melakukan kejahatan pemerasan dan menjadikannya sebagai kambing hitam atas tindakan kejahatan yang dilakukan tersebut.

“Kejahatan--oleh orang yang telah membajak rekening bank Kris Dayanti--berupa pemerasan kepada warga negara Malaysia, dengan menggunakan unsur ancaman mengunggah video mesum milik korban,” jelasnya.

Kemudian, kata Sasmiati, sekitar Juli 2021 seorang pria warga Indonesia mengirim pesan WA ke nomor WA milik Kris yang memperkenalkan diri sebagai gamer online dan ingin berdiskusi tentang sistem remittance dari Malaysia ke Indonesia yang disediakan Kris.

Selanjutnya setiap hari atau tiap pekan sering WA Kris, hingga seorang perempuan yang mengaku kekasih pria tersebut juga ikut aktif menghubungi Kris melalui WA dengan nomor yang sama.

Perempuan tersebut juga memperkenalkan diri sebagai penjual diamond (sejenis uang virtual) untuk game online, secara online, yang konsumen dan membernya juga berasal dari Malaysia dan ingin bekerja sama dengan layanan pengiriman Kris.

Hingga akhirnya meminta nomor rekening bank Kris sebagai media pembayaran bagi konsumen di Malaysia. “Berikutnya proses transaksi pembelian diamond untuk game online berjalan sampai awal bulan September 2021,” lanjutnya.

Namun, masih jelas Sasmiati, pada 2 September 2021 Kris dijemput polisi sektor daerah (IPD) Klang Utara. Setelah penangkapan tersebut, semua ATM dan telepon diamankan oleh polisi dan dibawa ke Kantor Polisi Ipoh.

Polisi juga menginstruksikan untuk tidak melakukan transaksi keluar masuk uang di rekening bank adiknya tersebut. Sampai di sini, Kris sendiri juga belum tahu mengapa dirinya dibawa ke kantor polisi. Setelah esok harinya di bawa ke pangadilan, baru menyadari persoalan hukum terkait dengan rekening banknya.

Meski Polisi Diraja Malaysia mengetahui bukan Kris yang melakukan tindak pidana pemerasan, polisi menjerat Kris dengan Pasal 29(1) UU Tindak Pidana Ringan 1955. Sebagai pemilik rekening bank yang disalahgunakan ia tidak dapat membuktikan.

Demikian pula Kris dianggap bersalah sebagai pemilik rekening tidak dapat mendeteksi sebelumnya bahwa seseorang yang tidak dikenal menyalahgunakan rekening bank, hingga pengadilan akhirnya menjatuhkan hukum sebagai tindakan pelajaran.

Pasal 29 (1) merupakan bagian hukum yang paling rendah dimana hukumannya bisa berupa penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak RM 1.000 atau keduanya.

Kris dapat mengajukan banding terhadap hukuman yang diberikan untuk mendapatkan hukuman denda dengan nominal terendah, sangat tergantung pada itikad baik dari pengadil. Namun dalam perkembangannya, laporan kasus yang terkait dengan rekening Kris Dayanti ada di berbagai negara bagian, seperti Selangor, Johor Bahru, Melaka, Kedah, Perak, hingga Sabah. 

“Jumlah kasus yang belum diketahui, tapi yang sudah dilaporkan belasan,” tambah Sasmiati.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement