Jumat 26 Nov 2021 01:32 WIB

Perlindungan Data Pribadi pada Bisnis Digital Jadi Prioritas

Pemerintah membuka ruang kerja sama agar layanan digital makin terkoneksi.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Friska Yolandha
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Foto: Kemenkominfo
Menkominfo Johnny G Plate mengemukakan bahwa peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate mengatakan, pandemi Covid-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital. Menurutnya, adopsi interaksi digital di masa pandemi mengalami peningkatan menjadi 58 persen di bulan Juli tahun 2020 dibandingkan dari tahun 2017 lalu sebesar 20 persen.

"Tren digitalisasi turut mendorong periklanan di ruang digital. Peningkatan layanan digital selama pandemi mencapai 21 juta orang, sehingga pasar periklanan makin bergeliat di Indonesia," kata Johny saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang ini diselenggarakan Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI) secara virtual ini, Kamis (25/11).

Baca Juga

Johnny menjelaskan, peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia. Selain terdapat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), jelas dia, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).

"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," ujarnya.

Sejalan dengan itu, dia menyebut, pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lainnya, seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media. Johnny mengatakan, kolaborasi ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju. 

"Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat," tutur dia.

Sementara itu, Ads Privacy Lead Google Asia Pacific, Mike Katayama juga menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo. Menurut Mike, regulasi yang baik dan dipercaya dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis. Sejalan dengan itu, pelaku industri pun harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan tetap menghargai privasi data.

"Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standar baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama," kata Mike dalam sesi kedua IDC bertema 'Era Baru Digital Advertising Pasca Regulasi Perlindungan Data'.

Pada sesi yang sama, Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Ririek Adriansyah menuturkan, keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Ia menilai, data analytical sangat bermanfaat bagi pemerintah. Sedangkan di sisi lain, perlindungan data peribadi perlu diatur, sehingga tidak merugikan salah satu pihak. 

"Saya rasa kita perlu mencari titik temu yang optimal, dengan tetap melindungi data pribadi dan secara positif melindungi data pribadi masyarakat," kata Ririek.

Kemudian, Managing Director Wavemaker Indonesia, Amir Suherlan menyampaikan, pelaku industri harus memahami pentingnya perlindungan data pribadi. Untuk itu, dia menilai, pelaku industri perlu didorong untuk menemukan format baru dalam hal penggunaan data. 

"Saya yakin kita sudah mulai belajar cari alternatif lain. Karena concern perlindungan data ini sudah dimulai di negara lain jauh lebih awal," jelasnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement