Kamis 25 Nov 2021 15:14 WIB

Epidemiolog: Harusnya Libur Nataru Terapkan PPKM Darurat

PPKM Level 3 saat libur Nataru kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat.

Rep: Haura Hafizhah/ Red: Mas Alamil Huda
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19.
Foto: Antara/Arif Firmansyah
Sejumlah kendaraan memadati jalan Otto Iskandardinata, Kota Bogor, Jawa Barat, Ahad (21/11/2021). Pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 selama periode 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 untuk membatasi mobilitas dan kerumunan masyarakat di libur Natal dan Tahun Baru guna mencegah penyebaran Covid-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Epidemiolog dari Universitas Indonesia Tri Yunus Miko Wahyono menilai, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 yang diterapkan saat libur Natal dan tahun baru (Nataru) kurang efektif untuk menekan kegiatan masyarakat. Seharusnya, kata dia, pemerintah menerapkan PPKM Darurat.

"Sebaiknya jika mau membatasi secara tegas pakailah PPKM Darurat. Belajar dari tahun lalu. Kalau PPKM level 3 itu berdasarkan jumlah kasus dan ada peluang masyarakat masih bisa bepergian," katanya saat dihubungi Republika.co.id, Kamis (25/11).

Baca Juga

Kemudian, ia melanjutkan, semua daerah pasti bingung karena penerapan PPKM yang berlevel-level. Istilah pemerintah harus diubah juga agar masyarakat mengerti dan paham akan aturan yang ada.

"Kemarin, PPKM level 2 sekarang level 3. Peraturannya itu-itu saja. Sebaiknya, kalau memang ingin membatasi semua rata PPKM Darurat jelang Nataru. Biar semua di rumah saja," kata dia.

Pemerintah telah resmi menerapkan PPKM Level 3 di seluruh daerah jelang libur Nataru. Kebijakan itu dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy menyatakan, kebijakan tersebut dilakukan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 pascalibur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM level 1 maupun 2, akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. 

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," ujarnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement