Kamis 25 Nov 2021 02:37 WIB

Yenny: Pencegahan Kekerasan Perempuan Terganjal Ketiadaan UU

Yenny Wahid mengatakan pencegahan kekerasan terhadap perempuan terganjal ketiadaan UU

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Bayu Hermawan
Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid
Foto: Thoudy Badai_Republika
Direktur Wahid Foundation Yenny Wahid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Wahid Institute, Yenny Wahid, menyebut bahwa upaya pencegahan dan penghapusan kekerasan terhadap perempuan terhambat Undang-Undang (UU). Dia mengatakan, padahal korban peristiwa kekerasan terhadap perempuan terus bertambah bahkan mengalami peningkatan selama pandemi.

"Salah satu PR-nya agar Undang-undang itu bisa memberikan dasar hukum perlindungan bagi perempuan yang lebih baik," kata Yenny Wahid dalam keterangan sekaligus memperingati Hari Anti Kekerasan Terhadap Perempuan, Rabu (25/11).

Baca Juga

Yenny mengungkapkan, upaya-upaya penghapusan kekerasan seksual terhadap perempuan penting menyusul banyak terjadi kasus. Menurutnya, belum semua kasus kekerasan seksual yang terjadi di masyarakat dikenali oleh sistem hukum Indonesia.

Sebabnya, dia meminta DPR RI untuk segera menyelesaikan Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). Perempuan yang bernama asli Zannuba Arifah Chafsoh itu menilai, RUU PKS merupakan kebutuhan yang mendesak untuk diselesaikan.

Menurutnya, RUU PKS menjadi kebutuhan mendesak terlihat dari beberapa kasus yang muncul selama ini. Salah satunya, sambung dia, adalah kasus kekerasan seksual yang terjadi di kampus perguruan tinggi yang marak belakangan ini.

Yenny mengatakan, RUU PKS harus segera rampung sebab sudah banyak sekali kasus kekerasan seksual baik fisik maupun verbal yang menimpa perempuan. Dia mengatakan, hal itu dibuktikan melalui rilis data Komnas Perempuan yang menyebut banyaknya kasus kekerasan seksual terhadap wanita.

Dia mengungkapkan, catatan Komnas Perempuan menyebutkan bahwa kekerasan seksual yang terjadi di ranah komunitas maupun pribadi mencapai 49.643 kasus dalam satu dekade terakhir (2011–2020). Sampai Juni 2021, Komnas Perempuan telah menerima 2.592 kasus atau sudah lebih dari total kasus yang diterima pada 2020.

Disaat yang bersamaan, dia mendorong upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di seluruh dunia. Menurutnya, seruan untuk membangun masa depan dunia tanpa kekerasan hingga kesetaraan gender perlu terus digaungkan.

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement