Rabu 24 Nov 2021 14:16 WIB

Pelaku Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap

Tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan.

Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap (Ilustrasi)
Foto: Antara/Rony Muharrman
Pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur ditangkap (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Satuan Rekrim Polres Kota Surakarta menahan seorang pelaku diduga melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur dalam sebuah mobil kawasan Banyuanyar Banjarsari, Solo, Jawa Tengah.

"Tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, yakni berinisial HDC (30), warga Banyuanyar Laweyan Banjarsari Solo kini ditahan di Mapolres Surakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut," kata Kepala Polresta Surakarta Kombes Pol Ade Safri Simanjutak, dalam konferensi pers di Mapolresta Surakarta, Rabu (24/11).

Kapolres menjelaskan modus tersangka jauh-jauh hari sebelum kejadian mengambil hati korban dengan cara memberikan janji-janji dan masukan-masukan terhadap permasalahan sekolah dan keuangan korban.

Hal tersebut, korban menjadi terperdaya sehingga tidak bisa menolak apa yang diinginkan tersangka. "Tersangka dengan korban hubungannya, seorang pemilik usaha kuliner di Solo dengan karyawannya yang usianya masih 17 tahun," kata Kapolres.

Tersangka tersebut dengan tipu muslihat menjanjikan kepada korban antara lain akan menaikkan gaji korban tanpa alasan, dan lainnya termasuk diarahkan untuk pendidikan kuliah.

Kapolres mengatakan kejadiannya berawal tersangka mengajak korban ke sebuah kafe di Jalan Slamet Riyadi Laweyan Solo, pada tanggal 18 September 2021 sekitar pukul 22.30 WIB. Tersangka dicafe itu, untuk membahas permasalahan yang sedang korban alami.

Tersangka mengajak korban minum minuman beralkohol yang memabukkan dan muslihat yang disampaikan terdahulu disampaikan lagi pada kegiatan itu. Apa yang disampaikan dan dijanjikan tersangka membuat korban enggan untuk menolak apa yang diinginkan tersangka.

Selanjutnya terjadilah perbuatan cabul dan persetubuhan di dalam mobil milik tersangka, di kawasan Banyuanyar Solo, pada 19 September 2021, sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi setelah mendapatkan laporan dari pihak keluarga langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka di rumahnya, pada awal November 2021.

Tersangka kini sedang diperiksa dan ditahan untuk proses hukum. Barang bukti yang disita antara lain dari korban berupa celana panjang warna krem, outer warna hitam, BH warna krem, kaos warna ungu, celana dalam warna maron.

Barang bukti dari tersangka, satu unit mobil BMW warna metalik nopol AD 1633 GA, satu buah flasdisk yang berisi rekaman CCTV, satu lembar nota bukti pembayaran minuman dan makanan yang dipesan, dua buah botol bekas minuman keras.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement