Rabu 24 Nov 2021 00:27 WIB

Eks Pegawai KPK Nanang Priyono Meninggal Dunia

Nanang Priyono merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK tak lolos TWK.

karangan bunga turut berduka cita (ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
karangan bunga turut berduka cita (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Kepala Bagian Pelayanan Kepegawaian Biro Sumber Daya Manusia (SDM) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nanang Priyono meninggal dunia, Selasa (23/11). Nanang merupakan salah satu dari 57 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan.

"Innalillahi wa innaillaihi rojiun, berita duka telah meninggal dunia rekan kami saudara Nanang (mantan Kabag Yanpeg KPK) anggota IM57+ Institute pada hari ini bakda adzan Maghrib," kata Ketua IM57+ Institute, M Praswad Nugraha, dalam keterangannya, di Jakarta, Selasa (23/11).

Baca Juga

Nanang merupakan salah satu pegawai yang tidak lolos dalam Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai bagian dari proses peralihan status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Praswad yang juga mantan penyidik KPK itu meminta masyarakat mendoakan almarhum agar diberikan pahala yang berlipat ganda, diampuni dosanya, dan dimudahkan segala urusannya.

"Mewakili keluarga beliau, dengan ini mohon dimaafkan segala kesalahan dan kekhilafan beliau semasa masih hidup," kata Praswad.

Sebelumnya, sebanyak 57 pegawai KPK yang diberhentikan karena tidak lolos TWK mendeklarasikan IM57+ Institute bertepatan dengan hari pemberhentian mereka pada Kamis (30/9). Praswad mengatakan IM57+ Institute diharapkan menjadi sarana untuk berkontribusi dalam pemberantasan korupsi melalui kerja-kerja pengawalan, kajian, strategi, dan pendidikan antikorupsi.

IM57+ Institute memiliki "executive board" yang terdiri dari Hery Muryanto (mantan Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi), Sujanarko (mantan Direktur Pembinaan Kerja Antar Komisi dan Instansi), Novel Baswedan, Giri Suprapdiono (mantan Direktur Sosialisasi dan Kampanye Anti Korupsi), dan Chandra SR (mantan Kabiro SDM).

Selain "executive board", terdapat "investigation board" (terdiri dari para penyidik dan penyelidik senior), "law and strategic research board" (beranggotakan ahli hukum dan peneliti senior), dan "education and training board" (terdiri atas jajaran ahli pendidikan dan training antikorupsi).

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement