Selasa 23 Nov 2021 17:41 WIB

Polisi Tangkap 10 Orang yang Aniaya Anak di Malang 

Sepuluh orang tersebut diduga menganiaya korban yang berusia 13 tahun.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. (ilustrasi)
Foto: Antara/M Agung Rajasa
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota menangkap 10 terduga pelaku penganiayaan anak yang terjadi di Kota Malang, Jawa Timur. Seluruh terduga pelaku penganiayaan, termasuk satu terduga pelaku kekersan seksual, masih berstatus anak-anak.

"Kemarin, kami mengamankan lebih kurang sepuluh orang yang diduga melakukan tindakan kekerasan ataupun persetubuhan," kata Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto di Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (23/11).

Baca Juga

Budi menjelaskan, kepolisian menerima laporan terkait kejadian penganiayaan korban yang berusia 13 tahun tersebut pada 19 November 2021, atau satu hari setelah kejadian. Polisi juga mendapatkan rekaman video penganiayaan yang kemudian viral di media sosial.

Menurut dia, usai mendapatkan laporan tersebut tim dari Polresta Malang Kota melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi termasuk alat bukti yang diterima. Ada sejumlah barang bukti yang diamankan pada kasus tersebut.

Sejumlah barang bukti yang diamankan adalah pakaian yang dipergunakan para terduga pelaku yang dicocokkan dengan video, termasuk telepon genggam milik korban yang dirampas dan telepon genggam lain yang dipergunakan untuk merekam aksi penganiayaan. "Dari persesuaian alat-alat bukti, kami mengamankan tadi malam sepuluh orang yang diduga melakukan tindak pidana," ujarnya.

Ia menegaskan korban dan terduga pelaku saat ini masih berstatus anak-anak sehingga dalam penanganannya akan melakukan kerja sama dengan psikolog, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak dan Balai Pemasyarakatan (Bapas). "Dalam hal ini, kami menyampaikan bahwa korban dan para pelaku statusnya masih anak-anak," katanya.

Sebelumnya, beredar rekaman video penganiayaan siswi berdurasi 2 menit dan 29 detik yang menunjukkan aksi kekerasan yang dilakukan oleh sejumlah rekan korban. Korban penganiayaan dan persekusi yang berjenis kelamin perempuan tersebut masih berusia kurang lebih 13 tahun.

Dalam video yang tersebar, korban yang terlihat masih menggunakan baju seragam tersebut, dianiaya oleh sejumlah rekannya. Kejadian tersebut, dilaporkan terjadi di wilayah Kecamatan Blimbing, Kota Malang pada 18 November 2021.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement