Selasa 23 Nov 2021 14:59 WIB

Memahami Banjir Sintang

Sintang secara geografis merupakan titik temu dari tiga sub DAS. 

Sejumlah anak bermain di jalanan yang terendam banjir di tepian Sungai Kapuas, Sintang, Kalimantan Barat, Senin (22/11/2021). Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan banjir di Kabupaten Sintang terjadi karena curah hujan tinggi serta daerah tangkapan air di hulu Sungai Kapuas dan Sungai Melawi sudah banyak berkurang, sehingga sungai meluap terutama pada titik pertemuan sungai yang padat penduduk.
Foto:

Revitalisasi jangka pendek-panjang

Dengan kondisi tersebut, maka yang harus dilakukan adalah menyiapkan langkah-langkah terpadu dalam jangka pendek maupun panjang. Seperti rehabilitasi dan revitalisasi daerah resapan banjir dan gambut yang saat ini banyak dikonversi oleh penambangan emas tanpa izin dan perkebunan kelapa sawit.

Selain merehabilitasi daerah tangkapan air, termasuk yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit, juga perlu mempertimbangkan pemindahan Sintang sebagai ibu kota. Hal ini dengan mempertimbangkan dengan kondisi daerah tangkapan air, areal banjiran maupun resapan yang kecil.

"Memaksimalkan potensi danau-danau kecil di sepanjang atau di dekat Kota Sintang juga tidak akan cukup menampung debit air jika kondisi serupa terjadi lagi," kata Haryono.

Mengenai usulan mengeruk muara Sungai Kapuas, Haryono mengingatkan, bahwa Sungai Kapuas yang berhulu di Kapuas Hulu, bermuara di empat kawasan. Yakni Jungkat (Kabupaten Mempawah), Sungai Kakap (Kabupaten Kubu Raya), Teluk Pakedai (Kabupaten Kubu Raya) dan Kubu (Kabupaten Kubu Raya). 

Aliran dari hulu Kapuas mulai terpecah di Sukalanting, Kabupaten Kubu Raya, sebelum akhirnya menyebar ke empat muara tersebut.Muara di Jungkat, termasuk dalam Sungai Kapuas Kecil sehingga tidak efektif untuk mempercepat aliran sungai turun dari pehuluan. 

"Tapi bagaimana membenahi tiga Sub DAS tadi, mulai dari Kapuas, Melawi dan Ketungau," katanya menegaskan.

Terkait peringatan dari BMKG bahwa akan terjadi La Nina hingga Februari 2022, dia mengaku, tidak ada yang dapat dilakukan untuk mencegah banjir terulang mengingat permasalahan yang kompleks, luas dan waktu yang sangat singkat.

Namun, pemerintah daerah harus menyiapkan mitigasi jika terjadi bencana serupa. Seperti lokasi pengungsian, pengamanan akses dan layanan penting, serta bantuan pangan selama bencana.

Selain itu, semua pemangku kepentingan duduk bersama mencari solusi terbaik tanpa saling menyalahkan atau membenarkan. Sesuai UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pelaksanaan pengelolaan kawasan DAS lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. 

 

Izin-izin perkebunan kelapa sawit juga diterbitkan oleh bupati dan gubernur. Diibutuhkan komitmen dan konsistensi dari para pengambil kebijakan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement