Selasa 23 Nov 2021 00:40 WIB

Menyelesaikan Pelanggaran HAM Itu Berat, Ini Ceritanya

Ada cukup banyak tantangan dalam penyelesaian pelanggaran HAM yang berat.

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andi Nur Aminah
Wakil Ketua Bidang Eksternal  Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Sandrayati Moniaga
Foto:

Lebih jauh menurut Sandra, melihat adanya kondisi demikian yang terus menerus, Komnas HAM terus berupaya mendorong pemerintah agar segera menindaklanjuti penyelidikan Komnas HAM tersebut. Selain itu, Komnas HAM juga memandang bahwa perlu adanya metode baru untuk diupayakan.

Pengungkapan kebenaran sebagai salah satu upaya penyelesaian dengan mempertimbangkan kekhasan dan karakteristik tiap kasus, menurut Sandra dapat menjadi salah satu jalan keluar. Dalam hal ini, tentunya pemerintah perlu membangun ruang konsensus yang melibatkan para pihak. Bagi Komnas HAM sendiri, hak korban adalah yang harus diutamakan.

“Selain itu, kami juga terus menyampaikan kepada Presiden dan juga kepada Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam). Dalam konteks ini kami juga sempat mengusulkan memang pola penyelesaian lain, tetapi kami melihat bahwa hal itu tidak mesti diperlakukan untuk semua kasus,” ujar Sandra.

Menilik pilihan pertimbangan kebijakan sipil dan politik (sipol) pada level presiden dan rekonsiliasi, menurut Sandra perlu adanya kejelasan struktur dan kewenangan. Komnas HAM juga mendorong pilihan lain, yaitu soal kebijakan ekonomi sosial budaya (ekosob) dalam konsep keadilan transisional (transitional justice). Keadilan transisional dipahami sebagai masalah pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang secara sistematis terjadi di masa lalu dalam proses demokratisasi yang diselesaikan melalui prosedur yudisial. Misalnya lewat pengadilan di dalam negeri atau pengadilan internasional, maupun prosedur non-yudisial lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, Komnas HAM juga memiliki catatan-catatan tersendiri atas pengadilan yang lalu tersebut.

“Kami melihat bahwa kita perlu melakukan revisi atas UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. Hukum acara berbeda dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), kualifikasi pembunuhan, penjelasan unsur sistematis atau meluas dan mekanisme pelindungan saksi yang efektif. Kita juga perlu menyusun opsi-opsi lain, selain pengadilan HAM sebagai jalan untuk memberikan keadilan bagi korban. Komnas HAM juga tetap proaktif atas gagasan pemerintah tentang Komisi Kebenaran agar memberikan keadilan pada korban,” tegas Sandra.

Sebelumnya, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menginstruksikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) untuk segera mengambil langkah-langkah strategis mempercepat penuntasan perkara dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di masa lalu. Burhanuddin menegaskan, perlu ada terobosan progresif untuk menuntaskan perkara-perkara tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement