Senin 22 Nov 2021 18:43 WIB

Kasus HAM Berat, Amnesty: Jaksa Agung Hanya Bicara

Penuntasan kasus HAM berat masa lalu disebut janji politik Presiden Jokowi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Ilham Tirta
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Direktur Amnesty International Indonesia - Usman Hamid

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Amnesty Internasional Indonesia tak percaya dengan janji Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam upaya penuntasan kasus-kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat masa lalu. Direktur Eksekutif Amnesty Indonesia, Usman Hamid mengatakan, janji Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk terobosan hukum dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM di masa lalu hanya sekadar gincu.

Pernyataan Usman tersebut, menanggapi perintah Jaksa Agung Burhanuddin kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Ali Mukartono agar mengambil langkah hukum progresif dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Menurut Usman, perintah tersebut tak pernah berarti. Karena, selama ini, ucapan serupa dari pemerintah juga tak menghasilkan kinerja apapun.

Baca Juga

“Saya menilai, pernyataan itu belum membawa kemajuan sama sekali. Hanya bicara, tidak ada tindakan nyata,” ujar Usman, dalam keterangan resmi Amnesty, Senin (22/11).

Ketidakpercayaan Amnesty, kata Usman, juga terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dikatakan dia, Jokowi, dalam kampanye politiknya pada 2014 lalu menjanjikan penyelesaian tuntas kasus-kasus tersebut dengan mekanisme hukum. Catatan Amnesty, ada sejumlah kasus HAM berat yang harus diselesaikan dengan cara hukum untuk realisasi janji politik Jokowi.

Termasuk kasus-kasus pelanggaran HAM berupa pembunuhan di luar hukum, penghilangan paksa, penyiksaan dan perlakuan sewenang-wenang lainnya. Juga pemerkosaan dan kejahatan kriminal seksual yang terjadi di antara tahun 1966, awal masa reformasi, dan antara 1998 sampai memasuki 2022.

“Namun janji itu pun masih belum dipenuhi. Faktanya, meskipun ada desakan dari para korban, para mahasiswa, dan masyarakat sipil untuk mengadili para teduga pelaku, Presiden Joko Widodo cenderung tidak peduli,” ujar Usman.

Usman mengatakan, keadilan hukum berupa penuntutan pelaku di meja hijau pun tak terlihat sama sekali. Proposal pemeritah yang pernah menyampaikan penuntasan kasus-kasus HAM berat masa lalu diselesaikan lewat jalur nonyudisial atau di luar pengadilan, juga tak bisa terpenuhi.

“Cara ini mustahil akan penuhi rasa keadilan korban, bahkan cara yang membawa klaim keadilan restoratif ini justru terkesan malah menjadi cara pelaku berlindung dengan meminta pemerintah mencuci piring kotor pelaku,” kata Usman.

Menurut Usman, perintah Jaksa Agung pun sama saja. Kejakgung, yang sedari awal seharusnya independen dalam penuntasan kasus HAM malah tampak terkooptasi dengan relasi politik eksekutif dan legislatif. Mereka, kata dia, selama ini tak pernah menampakkan keseriusan dalam penuntasan kasus-kasus HAM berat.

“Bukan justeru menunjukkan independensinya sebagai otoritas tertinggi hukum di bidang penyidikan dan penuntutan pelanggaran HAM berat,” ujar Usman.

Jaksa Agung Burhanuddin pada Sabtu (20/11), memerintahkan Jampidsus Ali Mukartono mencari terobosan dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM berat. Burhanuddin menegaskan, perlunya percepatan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat tersebut untuk mendapatkan kepastian hukum.

“Dalam rangka penuntasan perkara pelanggaran HAM berat, saya (Jaksa Agung) memerintahkan Jampidsus untuk segera mengambil langkah-langkah strategis percepatan. Saya berharap, dalam waktu dekat, Jampidsus dapat mengambil langkah yang tepat, dan terukur terkait penyelesaian kasus-kasus pelanggaran HAM berat tersebut,” ujar Burhanuddin.

Terkait penanganan kasus pelanggaran HAM berat, Jampidsus saat ini memegang tanggung jawab penuntasan 13 perkara. Belasan perkara tersebut sudah tuntas penyelidikannya oleh Komisi Nasional (Komnas) HAM untuk dilanjutkan ke penyidikan dan penuntutan oleh Kejakgung.

Berikut rinciannya:

  • Sembilan kasus HAM berat masa lalu: Peristiwa 1965-1966, Penembakan misterius (Petrus) 1982-1985, Talangsari Lampung 1989, Tragedi Rumah Geudong Aceh 1990-1999, Penculikan dan penghilangan orang secara paksa 1997-1998, Pembunuhan dukun santet, ninja, dan orang gila 1998-1999, Peristiwa Trisakti, Semanggi I, dan Semanggi II 1998, Kerusuhan Mei 1998, dan Peristiwa Simpang Kertas Kraft Aceh 1999.
  • Empat kasus pelanggaran HAM berat pada rentang tahun 2000-an: Peristiwa Wasior 2001, Peristiwa Wamena 2003, Peristiwa Jambo Keupok 2003, dan Peristiwa Paniai 2014.

Berita Lainnya
Terpopuler

Rekomendasi