Ahad 21 Nov 2021 13:17 WIB

UMK Bogor Raya Masih dalam Pembahasan

Pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor baru akan dilakukan pada pekan depan.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Upah Minimum Regional (ilustrasi).
Foto: Antara/Rosa Panggabean
Upah Minimum Regional (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan pada upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun mendatang. Namun, sejumlah daerah termasuk Kota dan Kabupaten Bogor, masih mengkaji besaran Upah Minimum Kota atau Kabupaten (UMK) bagi daerahnya masing-masing.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bogor, Elia Buntang, mengatakan meski Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan kenaikan UMP Jawa Barat untuk 2022, pihaknya masih belum bisa berkomentar mengenai hal tersebut. Sebab saat ini UMK Kota Bogor untuk 2022 sendiri masih dalam tahap pembahasan dengan pihak terkait.

Baca Juga

“Untuk UMK Kota Bogor 2022 masih dalam pembahasan. Jadi saya belum bisa bicara banyak karena masih dirumuskan,” ujarnya dikonfirmasi, Ahad (21/11).

Elia menargetkan, pembahasan UMK Kota Bogor untuk 2022 bisa dilakukan dan selesai dalam waktu dekat ini. “Semoga saja pembahasan UMK Kota Bogor ini bisa selesai dalam waktu dekat ini. Minimal 25 November 2021 ini sudah ada hasilnya. Agar rekomendasi UMK bisa segera kami sampaikan kepada Pemprov Jawa Barat,” jelasnya.

Hal senada juga diungkapkan Kepala Disnaker Kabupaten Bogor, Zaenal Ashari. Dia juga belum bisa berkomentar banyak mengenai hal tersebut. Zaenal merencanakan, pembahasan UMK 2022 Kabupaten Bogor baru akan dilakukan bersama Dewan Pengupahan Daerah, yang terdiri dari unsur serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan unsur pemerintah pada pekan depan.

“Saya belum bisa berkomentar banyak soal ini. Karena rapat dengan dewan pengupahan daerah baru akan kami lakukan pada 23 November mendatang,” kata Zaenal.

Kendati demikan, Zaenal mengatakan, pihaknya sudah menerima beberapa masukan dari sejumlah pihak. Mulai dari unsur serikat pekerja maupun dari unsur pengusaha.

Hanya saja, kata dia, Disnaker Kabupaten Bogor akan berpegang teguh pada regulasi yang ada. “Kalau keinginan pasti ada. Kalau dari Apindo yang mewakili perusahaan pasti inginnya tidak naik. Buruh minta naik. Tapi kami sebagai pemerintah akan mengacu kepada regulasi yang ada pastinya,” tuturnya.

Berdasarkan informasi dihimpun, Pemprov Jawa Barat sudah menetapkan besaran UMP Jawa Barat untuk 2022. Besaran UMP Jawa Barat untuk 2022 mengalami kenaikan dari yang semula Rp 1.810.351 menjadi Rp 1.841.487 atau naik sebesar 1,72 persen dari tahun sebelumnya.

Dari data yang ada pada Disnaker Kabupaten Bogor, pada 2021 UMR Kabupaten Bogor berada di angka Rp 4,2 juta. Sedangkan, pada data Disnaker Kota Bogor, UMR Kota Bogor pada 2021 berada di angka Rp 4,1 juta.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement