Sabtu 20 Nov 2021 22:20 WIB

Jenderal Dudung Ungkap Prasyarat Jadi Negara Kuat

Tiga pilar untuk bangun ketahanan nasional, yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Teguh Firmansyah
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Dudung Abdurachman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD), Jenderal TNI Dudung Abdurachman, mengungkapkan, saat ini kemungkinan terjadinya perang konvensional menurun. Tapi, dalam konteks keamanan nasional yang terjadi justru meningkatnya ancaman nonmiliter, salah satunya masalah kebangsaan.

"Untuk menjadi negara yang kuat, prasyarat utamanya adalah kemampuan negara untuk menata, menyiapkan, dan menggunakan segala sumber daya yang dimiliki untuk kepentingan nasional. Oleh karena itu perlu pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara," ujar Dudung dalam orasi ilmiah pada Wisuda Periode II Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Nasional (Unas), Sabtu (20/11).

Baca Juga

Dia menyampaikan, dalam konteks pertahanan negara, permasalahan itu tidak cukup ditangani hanya dari aspek kekuatan utama militer saja. Menurutnya, terdapat tiga pilar untuk membangun ketahanan nasional, yaitu pemerintahan, rakyat, dan militer.

Dudung menyampaikan, salah satu konsep yang ada ialah hubungan tentara dengan rakyat yang diikat dengan simpul sejarah hubungan emosional kemanunggalan tentara-rakyat. Keduanya menjadi episentrum kekuatan bagi tentara.

Menurutnya, terdapat konsep 'tentara adalah rakyat dan rakyat adalah tentara' merupakan konsep kesemestaan yang menjadi modal kekuatan pertahanan negara. Hal ini tertuang pula secara eksplisit dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

"Daya tangkal dibangun melalui pembinaan kesadaran bela negara bagi seluruh warga negara, sehingga terbangun karakter rakyat yang militan atas dasar kecintaan pada NKRI,” jelas Dudung dalam orasinya yang mengangkat tema “Membangun Daya Saing Bangsa Melalui Sistem Tata Kelola Sumber Daya Nasional dan Sistem Pertahanan Nasional”.

Dudung mengatakan, Pembukaan UUD 1945 telah menyatakan, salah satu tujuan dibentuknya Pemerintahan Negara Indonesia adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.

Dalam mewujudkan tujuan bernegara tersebut, maka pertahanan negara merupakan faktor yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup suatu negara. “Eksistensi sebuah negara sangat bergantung kepada kemampuan bangsa tersebut mempertahankan diri dari setiap ancaman baik dari luar maupun dari dalam negara itu sendiri,” kata dia.

Lalu, dia juga menyampaikan, kebijakan pertahanan dan keamanan negara pascaperang dingin tidak lagi berfokus pada isu persaingan ideologis Blok Barat dan Timur, tetapi arus demokratisasi dan interdependensi. Selain itu juga isu lingkungan yang turut memegang peranan penting dalam mengubah pola interaksi antarnegara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement