Jumat 19 Nov 2021 15:57 WIB

Jateng Tunggu Aturan PPKM Level 3 Selama Libur Nataru

Pemprov Jateng masih tunggu aturan Kemendagri terkait PPKM level 3.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo
Foto: dok. Istimewa
Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) masih menunggu aturan resmi dari Kementerian Dalam Negeri terkait dengan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3 yang berlaku selama libur Natal dan Tahun Baru.

"Kami masih menunggu SE Mendagri, termasuk sudah mencermati apa yang sudah disampaikan Menko PMK bahwa kebijakan ini diambil dalam rangka mencegah mobilitas tinggi selama 'Nataru'," kata Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo di Semarang, Jumat (19/11).

Baca Juga

Kendati demikian, Ganjar meminta para pendeta dan romo untuk menggelar perayaan Natal dengan terbatas, sedangkan ibadah, serta perayaan bisa dilaksanakan secara hybrid yakni sebagian jemaat datang ke tempat ibadah, sebagian lagi di rumah.

"Saya sampaikan ke beliau (pendeta dan romo, red), kalau mau melaksanakan Natal, perayaannya mungkin terbatas sekali dan bisa hybrid. Atau yang ingin merayakan tahun baru nanti dulu karena adanya ketentuan ini," ujarnya.

Ganjar juga meminta masyarakat untuk tidak cuti selama libur Natal dan Tahun Baru, sedangkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Jateng dilarang mudik.

"Gak ada cuti, liburnya dua hari itu saja. Bekerja saja, biar tidak ada mobilitas tinggi. ASN gak boleh mudik," tegasnya.

Terkait dengan adanya kemungkinan penyekatan arus lalu lintas di Jawa Tengah, Ganjar mengatakan belum melakukan kebijakan itu, namun kalau terjadi peningkatan, bukan tidak mungkin pihaknya melakukan tindakan kondisional untuk mengaturnya.

"Tempat wisata juga sama, akan kami batasi. Kalau nanti diberlakukan PPKM level 3 itukan otomatis ketentuan-ketentuan akan lebih ketat lagi," katanya.

Seperti diwartakan, pemerintah pusat berencana menerapkan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia dan akan dilaksanakan selama libur Natal dan akhir tahun sehingga sejumlah pengetatan akan kembali diberlakukan.

Menko PMK Muhadjir Effendy mengatakan, PPKM Level 3 akan diberlakukan mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022. Masyarakat dilarang melakukan pesta kembang api, pawai, arak-arakan yang menyebabkan kerumunan besar saat merayakan pergantian tahun.

Selain itu, masyarakat dilarang mudik dengan tujuan tidak primer, dan dilarang bepergian selama libur akhir tahun hingga menyambut pergantian tahun. Sejumlah fasilitas umum di daerah diminta ditutup dan aturan perjalanan naik transportasi umum akan diperketat.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement