Jumat 19 Nov 2021 15:45 WIB

Polri: Penyidikan AZ dan FAO tak Menyasar PDRI dan MUI

Penindakan Densus 88 terkait dugaan terorisme, tak mengarah ke institusi.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mas Alamil Huda
Layar yang menampilkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) dan perwakilan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Makmun Rasyid (kiri)  memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Layar yang menampilkan Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis bersama Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono (tengah) dan perwakilan Badan Penanggulangan Ekstremisme dan Terorisme (BPET) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Makmun Rasyid (kiri) memberikan keterangan pers terkait kasus penangkapan terduga teroris jaringan Jemaah Islamiyah (JI) di Gedung Divisi Humas Polri, Jakarta, Rabu (17/11). Densus 88 menangkap tiga terduga teroris di Bekasi Jawa Barat yang terafiliasi oleh Jemaah Islamiyah salah satunya menjabat sebagai anggota fatwa Majelis Ulama Indonesia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Humas Mabes Polri, Komisaris Besar (Kombes) Ahmad Ramadhan, menegaskan, penindakan Densus 88 terkait dugaan terorisme, tak mengarahkan proses penyidikan ke institusi atau partai politik (parpol) tertentu. Hal itu menyusul tertangkapnya tiga terduga anggota terorisme Ahmad Zain an-Najah (AZA), Anung al-Hamad (AA), dan Farid Ahmad Okbah (FAO) di Bekasi, Jawa Barat (Jabar) beberapa hari lalu.

Diketahui, FAO adalah Ketua Umum Partai Dakwah Rakyat Indonesia (PDRI). Saat merilis kasus ini pada Selasa (16/11), Polri menyatakan, PDRI adalah partai bentukan FOA yang ditujukan untuk menjadi wadah baru pergerakan Jamaah Islamiyah (JI). Pun dikatakan sebagai organ perlindungan baru untuk para anggota JI yang selama ini diburu oleh kepolisian.

Baca Juga

Terkait itu, Kombes Ramadhan menegaskan, penangkapan yang dilakukan Densus 88 terhadap FAO tak ada terkait dengan aktivitasnya sebagai pemimpin, maupun pengusung parpol di Indonesia. Begitu juga terkait penangkapan AZA, yang diketahui sebagai anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ramadhan mengatakan, penangkapan ketiganya murni lantaran aktivitas individu yang diduga terlibat dalam jejaring terorisme JI.

“Kami sampaikan, Densus 88 dan penyidik Densus 88 tidak fokus mengarah pada partai politik (PDRI), tidak fokus pada masalah kepada organisasi, atau institusi tertentu (MUI). Tetapi, Densus 88 hanya fokus pada keterlibatan para tersangka dalam melakukan tindak pidana,” ujar Kombes Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/11). Tindak pidana yang dimaksud, kata Ramadhan, tentu saja terkait dengan dugaan terorisme. “Agar dipahami ini ya,” kata Ramadhan.

Ketika ditanya pernyataan Polri yang pernah menyebut PDRI sebagai wadah baru dan tempat perlindungan bagi para anggota-anggota JI, Kombes Ramadhan menegaskan, tak pernah ada pernyataan resmi terkait itu. “Kita nggak pernah menyebut itu (PDRI sebagai wadah perlindungan baru anggota JI),” tegas Ramadhan. Sebab itu, kata Ramadhan, agar masyarakat tak mengaitkan segala penindakan yang dilakukan oleh Densus 88 untuk menyasar parpol, organisasi, ataupun institusi lainnya.

Densus 88 menangkap AZA di Perumahan Pondok Melati, di Bekasi, Jawa Barat, pada Selasa (16/11). Dalam operasi penangkapan tersebut, Densus 88 juga menangkap dua nama lainnya di lokasi terpisah, yakni AA dan FAO. Tiga yang ditangkap tersebut diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas terorisme JI. Selama ini, JI dicap sebagai salah satu kelompok atau jaringan terorisme global. Indonesia pun memasukkan JI sebagai kelompok terorisme di dalam negeri.

Kombes Ramadhan melanjutkan, saat ini status ketiga yang tertangkap tersebut sudah sebagai tersangka. Ketiganya, kata Ramadhan, saat ini menjalani penahanan selama 14 hari untuk pemeriksaan intensif. Dikatakan, ketiga tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 7 UU/2018 tentang Terorisme. Sangkaan tersebut, terkait dengan permufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement