Jumat 19 Nov 2021 13:41 WIB

Besaran UMP 2022 Jabar Diumumkan Sabtu Ini

Di Jabar sendiri, nilai UMP 2021 sama dengan 2020 yaitu Rp 1.810.351,36.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Andi Nur Aminah
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2022.
Foto: ANTARA/Aprillio Akbar
Buruh dari berbagai organisasi melakukan aksi unjuk rasa menuntut kenaikan upah minimum 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat akan segera mengumumkan besaran upah minimum provinsi (UMP) 2022. Menurut Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jabar Rachmat Taufik Garsadi, berdasarkan instruksi Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, seluruh gubernur diminta untuk mengumumkan nilai UMP 2022 pada Sabtu (20/11) ini.

Pemerintah telah memastikan PP No 36/2021 tentang Pengupahan menjadi pedoman penentuan besaran nilai UMP maupun upah minimum kota/kabupaten (UMK). Di Jabar sendiri, nilai UMP 2021 sama dengan 2020 yaitu Rp 1.810.351,36.

Baca Juga

Taufik menjelaskan, dalam PP 36/2021 pemerintah ingin membatasi dengan cara menetapkan batas atas dan batas bawah upah minimum. Dalam perhitungannya terdapat formulasi dengan data BPS mengenai konsumsi rumah tangga. Yakni, jumlah orang yang bekerja dalam satu rumah dibagi dengan jumlah anggota keluarga.

“Kalau ternyata upah minimumnya sudah di atas batas atas atau sama dengan batas atas maka tidak diperkenankan lagi penyesuaian," ujar Taufik, Jumat (9/11).

Taufik menyontohkan, kalau Kota Bandung, rata-rata jumlah anggota rumah tangga 3,5 dan rata-rata yang kerja 1,47, kemudian konsumsi perkapita Rp 2,8 juta maka nilai batas atas itu rumusnya rata-rata konsumsi perkapita dikali dengan jumlah rata-rata anggota rumah tangga. Kemudian, hasilnya dibagi dengan rata-rata banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja.

Kota Bandung sendiri, kata dia, upah minimumnya masih di bawah batas atas. Pada UMK 2021 nilai UMK Kota Bandung yaitu Rp 3,7 juta. Otomatis UMK Kota Bandung dapat disesuaikan.

“Penyesuaian UMK sendiri berdasarkan PP 36/2021 itu harus memilih salah satu. Antara dikalikan dengan besaran inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” kata Taufik.

Berdasarkan BPS, kata dia, nilai inflasi di Jabar itu 1,76 persen dan pertumbuhan ekonomi 1,51 persen. Sedangkan untuk menentukan batas bawah, rumusnya nilai batas atas dikali 50 persen. "Di Jabar saat ini tidak ada daerah yang UMK-nya berada di bawah batas bawah," katanya.

Saat ini di Jabar terdapat 22,31 juta angkatan kerja dengan 10,26 juta pekerjaa formal di 53.295 perusahaan yang terdaftar di WLKP. Terkait adanya aturan PP 36/2021, kata dia, Pemprov pun harus mengikutinya.

“Sesuai aturan PP No 36/2021 bahwa pengupahan itu jadi program strategis nasional. Otomatis yang berlaku adalah UU No 23/2014 tentang pemerintah daerah. Jadi Kepala daerah yang tidak melaksanakan program strategis maka kemendagri akan memberikan sanksi dan apabila sanksi ini tidak indahkan selama dua kali bisa diberhentikan,” papar Taufik.

Dengan PP 36/2021 ini, kata Taufik, tidak ada lagi kewenangan daerah untuk berimprovisasi menaikan menurunkan besaran kecil UMK. Tahun lalu daerah masih bisa mengusulkan.

“Mulai tahun ini formulasi perhitungan UMP maupun UMK itu harus memilih penambahan dari pertumbuhan ekonomi atau laju ekonomi. Misalnya nilai upah ditambah inflasi atau pertumbuhan ekonomi,” katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement