REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli mengungkapkan Kementerian Ketenagakerjaan saat ini sedang mengkaji usulan penghapusan batas usia dalam syarat rekrutmen pekerja. Usulan ini muncul sebagai upaya untuk menciptakan kesempatan kerja yang lebih inklusif dan adil bagi semua kalangan, tanpa terkendala oleh batasan usia.
Menaker mengatakan jika usulan itu sudah dikaji, maka pihaknya akan membuat regulasi berupa imbauan dan/atau surat edaran (SE). "Insya Allah akan kita respons segera dengan suatu imbauan dan SE," kata Menaker di Jakarta, Sabtu (24/5/2025).
Namun, ia masih belum memastikan kapan SE tersebut akan diterbitkan. "Insya Allah segera," ujarnya.
Terkait syarat-syarat untuk rekrutmen dan penerimaan kerja lainnya, Yassierli mengatakan pemerintah melalui Kemnaker juga telah membuat imbauan, salah satunya adalah tentang pelarangan penahanan ijazah oleh pemberi kerja. Adapun Surat Edaran (SE) Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 tentang Larangan Penahanan Ijazah dan/atau Dokumen Pribadi Milik Pekerja/Buruh oleh Pemberi Kerja diterbitkan menyusul banyaknya praktik penahanan ijazah di berbagai perusahaan dan sudah terjadi dengan periode yang lama di Indonesia.
"Dengan posisi yang lebih lemah dari pemberi kerja, pekerja tidak bisa mendapatkan ijazahnya yang ditahan. Hal ini berpotensi bagi pekerja semakin terbatas mendapatkan pekerjaan lain yang lebih baik, membuat tertekan, sehingga berdampak pada produktivitasnya," kata Yassierli.