REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyampaikan klarifikasi ihwal dana hibah sebesar Rp 486 juta yang dianggarkan untuk Yayasan Pondok Karya Pembangunan (PKP) pimpinan sang ayah, Amidhan Shaberah. PKP merupakan yayasan yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta, bukan milik personal.
“PKP bukan yayasan milik pribadi, bukan yayasan keluarga. Dulu PKP didirikan oleh Kementerian Agama dan Gubernur DKI Ali Sadikin. Dan sampai hari ini aset PKP milik Pemprov (DKI),” kata Riza, Kamis (18/11).
Dia menjelaskan, yayasan itu dibangun sekira tahun 1976 pada zaman kepemimpinan Gubernur DKI Ali Sadikin. Saat ini kurang lebih ada 2.200 siswa dari SD, SMP, SMA, Madrasah Aliyah sampai Stikes yang bernaung di yayasan tersebut. Adapun sang ayah disebut menjadi ketua yayasan PKP sejak beberapa tahun yang lalu.
“Ayah saya baru lima tahun jadi ketua yayasan itu, menggantikan Pak AM Fatwa yang meninggal,” tuturnya.
Riza mengatakan, sejak dibangun, yayasan itu belum pernah mendapatkan dana hibah, dan baru bisa diwujudkan saat ini. Dana hibah itu, kata dia, diperuntukkan untuk menstimulasi kebutuhan pangan santri di yayasan tersebut.
“Dari tahun 1976 selalu ada dana hibah? Tidak pernah. Jadi dana hibah itu kegiatan bantuan untuk PKP sudah disiapkan dari zaman Ali Sadikin. Bangunannya, lahannya, sudah disiapkan, dibantu penataan bangunan zaman Ahok, ada GOR, ada asrama dua dibangun zaman Pak Ahok, zaman Anies juga diresmikan asramanya. Sekarang tinggal mempersiapkan bantuan. Dan dana hibah Rp 486 juta bukan untuk yayasan, dana ini adalah biaya untuk makan santri,” terangnya.
Lebih lanjut, Riza memerinci angka ratusan juta tersebut. Dia menyebut, dana tersebut untuk makan santri dengan perkiraan biaya Rp 10 ribu per satu kali makan, lalu dikali tiga kali makan dalam sehari menjadi Rp 30 ribu, atau Rp 900 ribu per bulan per santri. Jumlah santri yang mendapatkan bantuan sebanyak 90 orang yang diberikan selama enam bulan, sehingga jika dikalikan, totalnya menjadi Rp 486 juta.
Angka anggaran tersebut, menurut Riza, dinilai sangat kecil. Dibandingkan misalnya dengan anggaran yang digelontorkan panti asuhan yang dimiliki Dinas Sosial DKI Jakarta. Biaya hidup per hari bagi penghuni panti nilainya lebih tinggi, yakni Rp 44 ribu.
“Kalau (menurut) Pergub, sekali makan malah Rp 47 ribu, snack Rp18 ribu. Ini (Yayasan PKP) cuma Rp 10 ribu. Jadi sangat prihatin sebetulnya, ini bantuan yang bisa kami berikan seadanya, tentu nanti yayasan akan mencari sumber-sumber (pembiayaan) lain,” jelasnya.
“Harapannya nanti masyarakat bisa membantu. Jadi sekali lagi, uang itu untuk kepentingan santri yatim piatu dhuafa, bukan untuk yayasan,” lanjutnya.