REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Koordinator Tim Pakar dan Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menekankan, dibutuhkan perencanaan vaksinasi yang tajam terkait dengan masa kedaluwarsa vaksin Covid-19. Perencanaan itu untuk mencegah jangan sampai ada vaksin yang kedaluwarsa dan tak terpakai.
"Jangan ditunggu sampai kedaluwarsa. Perencanaannya harus tajam dengan mempertimbangkan sisa waktu sebelum kedaluwarsa," kata Wiku kepada Republika.co.id, Kamis (18/11).
Salah satu antisipasinya, lanjut Wiku, adalah dukungan kemampuan daerah untuk menyuntikkan vaksin Covid-19 pada masyarakat yang sudah disuluh untuk memahami pentingnya vaksinasi untuk melindungi diri dan orang lain.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi mengatakan, bila ditemukan adanya vaksin kedaluwarsa, maka tidak bisa digunakan. Kecuali, ada evaluasi dari BPOM berdasarkan data klinis yang diperlukan.
"Karena masa edar yang pendek, karena vaksin ini vaksin baru, jadi kemarin BPOM mengeluarkan masa edar yang pendek untuk keamanannya," kata Nadia. Nadia menambahkan, untuk vaksin yang sudah kedaluwarsa, pihaknya akan langsung memusnahkannya.