Kamis 18 Nov 2021 17:54 WIB

Mungkinkah Ada Sanksi Bagi ASN Penerima Bansos Covid-19?

Ketidaktepatan data sebabkan puluhan ribu ASN dan TNI-Polri terima bansos.

Petugas mengatur antrean warga saat penyaluran bantuan sosial (bansos) Provinsi Jawa Barat Tahap ke-IV di Kantor Pos Bandung, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Selasa (29/12). Pemerintah Provinsi Jawa Barat mulai mendistribusikan bansos sebesar Rp100 ribu dalam bentuk tunai kepada 1.903.383 Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS) penerima bantuan sosial dan ditargetkan selesai pada Rabu (30/12). Foto: Abdan Syakura/Republika
Foto:

Tjahjo menyebut, dua produk hukum itu memang tak menyebut secara spesifik bahwa pegawai ASN dilarang menerima bansos. "Namun demikian, pada dasarnya pegawai ASN merupakan pegawai pemerintah yang memiliki penghasilan tetap (gaji dan tunjangan dari negara). Oleh karena itu, pegawai ASN tidak termasuk dalam kriteria penyelenggaraan kesejahteraan sosial," kata Tjahjo.

Tjahjo juga menyampaikan ihwal sanksi bagi ASN yang menerima bansos. Sebelum hukuman diberikan, kata dia, pemerintah daerah/pihak terkait lainnya harus merivisi terlebih dahulu mekanisme/proses penetapan data penerima bansos. Sehingga dapat dilakukan validasi dan verifikasi penerima bansos yang memang berhak.

Selanjutnya, Menteri Sosial Tri Rismaharini harus menyiapkan data lengkap ASN yang terindikasi menerima bansos. Mulai dari NIP, instansinya, dan lokasinya.  Setelah itu, barulah bisa ASN itu bisa dilaporkan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian  (PPK) masing-masing instansi untuk diinvestigasi. Penyidikan oleh PPK bertujuan untuk memastikan apakah PNS itu dengan sengaja atau tidak melakukan tindakan kecurangan ataupun penyalahgunaan wewenang dalam menetapkan/memasukkan dirinya sebagai penerima bansos.

Bagi yang terbukti menyalahgunakan wewenang, maka dapat dikenai sanksi. Pelaku dapat dapat diberikan hukuman disiplin sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. "Termasuk (sanksi) pengembalian uang bansos," kata Tjahjo menegaskan.

Anggota Komisi VIII DPR, Bukhori Yusuf mendukung langkah tegas penyetopan pemberian bansos ke kelompok yang bukan sasaran, seperti ASN. "Kalau benar, saya mendukung Mensos untuk melakukan tindakan tegas yaitu, mencabut secara langsung," kata Bukhori.

Dirinya juga mendesak Kemensos untuk segera kembali melakukan evaluasi terhadap penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Selain itu politikus PKS itu juga mendorong agar melakukan seleksi lebih ketat atas usulan pemda maupun lainnya yang mengandung indikasi masuknya penerima yang bukan berhak.

Hal senada juga disampaikan Anggota Komisi VIII DPR RI, Nanang Samodra. Menurut Nanang semestinya ASN tidak boleh menerima bansos. "Masih banyak masyarakat miskin yang belum kebagian," ujar politikus Partai Demokrat itu.

Nanang menuturkan adanya temuan tersebut menunjukkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang secara terus menerus diperbaiki masih belum valid. Karena itu menurutnya masih panjang langkah yang diperlukan untuk membenahi data bansos.

Ia pun mendukung agar para ASN yang masih terima bansos dicabut dari daftar. "Sudah sepantasnya jika bantuan itu dihentikan. Karena pada dasarnya ASN tidak boleh menerima bansos," ucapnya.

photo
Bantuan Sosial - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement