Rabu 17 Nov 2021 06:38 WIB

Akhir Desember, Warga Prasejahtera Depok Dapat Bansos Pangan

Penerima hanya untuk yang belum mendapatkan bansos dari Pusat dan Provinsi Jabar. 

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Warga membawa pulang bantuan sosial non tunai. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/Adeng Bustomi
Warga membawa pulang bantuan sosial non tunai. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Dinas Sosial (Dinsos) Kota Depok mengungkapkan, kurang lebih 3.000 warga prasejahtera mendapatkan bantuan sosial (bansos) pangan pada akhir Desember 2021. Bansos pangan tersebut merupakan salah satu dari tujuh manfaat penerima Kartu Depok Sejahtera (KDS).

Kepala Dinsos Kota Depok Asloe'ah Madjri mengatakan, Dinsos Kota Depok saat ini sedang proses penyusunan petunjuk teknis (juknis) bansos tersebut. Bansos pangan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Depok. 

Baca Juga

"Dalam penyalurannya harus dikelola secara benar dengan aturan, sehingga nantinya tepat sasaran," katanya, Selasa (16/11).

Menurut Asloe'ah, penerima manfaat ini berasal dari Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS). Namun, hanya untuk yang belum mendapatkan bansos dari Pemerintah Pusat dan Provinsi Jawa Barat (Jabar). 

"Bansos pangan KDS ini hampir sama beperti Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Sejumlah dana akan disiapkan, untuk dibelanjakan kebutuhan pokok," jelasnya.

Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinas Sosial Kota Depok, Tri Redjeki Handayani menambahkan, Dinsos Kota Depok sedang menggelar Forum Group Discussion (FGD) bersama beberapa Perangkat Daerah (PD). FGD dilakukan untuk menyusun petunjuk teknis (juknis) terkait bansos pangan Kota Depok yang masuk ke dalam salah satu dari tujuh manfaat KDS.

"Salah satu manfaat KDS adalah penyaluran bansos pangan bagi warga prasejahtera. Untuk itu, agar ke depan penyalurannya tepat sasaran harus disusun juknisnya dengan berbagai saran. Tahapannya sudah ada Peraturan Wali Kota (Perwal), saat ini kami akan membahas terkait rincian perwal tersebut disusun sebagai juknis yakni bagaimana Standard Operating Procedure (SOP)-nya," tuturnya.

Pihak Dinsos Kota Depok, lanjut Tri, ingin bansos pangan benar-benar membantu masyarakat, maka dalam prosesnya harus memiliki SOP yang jelas serta berpayung hukum. Penerima bansos pangan ditujukan kepada warga prasejahtera di dalam Data Terpadu Kesejahteran Sosial (DTKS) yang belum mendapatkan bansos dari pemerintah pusat dan provinsi.

"Juknisnya akan segera disusun, verifikasi akan dibantu oleh koordinator KDS di 63 kelurahan. Kami berharap hal ini dapat terus memberikan manfaat bagi warga yang kurang mampu. Harapan kami dapat berjalan lancar agar tujuan dalam penanggulangan kemisikinan dapat terwujud," harapnya. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement