REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus dan Jubir Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Teuku Taufiqulhadi menanggapi terkait dua oknum pejabat kantor Badan Pertanahan Negara Nasional (BPN), Lebak, Banten, yang ditangkap karena tersandung kasus mafia tanah. Menurutnya, pegawai BPN yang nakal harus lekas hilang dari BPN.
"Kami senang sekali, oknum BPN itu ditangkap polisi. Itu sudah sesuai dengan langkah kementerian yang ingin membersihkan mafia tanah yang ada di internal BPN," katanya saat dihubungi Republika.co.id pada Selasa (16/11).
Dia juga mengaku sangat gembira dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor BPN Lebak tersebut. Pihaknya memang sangat berharap, pegawai BPN yang nakal harus diberantas dan dihilangkan dari BPN. "Kami punya tim satgas anti-mafia tanah. Dipimpin oleh seorang jenderal polisi berbintang dua," kata dia.
Sebelumnya diketahui, Markas Besar Polisi (Mabes Polri) mengabarkan tim khusus anti-mafia tanah Polda Banten, menangkap dua pejabat Kantor BPN Kabupaten Lebak. Kabag Penum Humas Mabes Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, mengatakan, dua pejabat yang ditangkap kepolisian tersebut adalah inisial RY dan PR.
"Mereka berdua adalah pegawai kantor BPN Kabupaten Lebak Banten yang ditangkap oleh tim khusus anti-mafia pertanahan di Polda Banten," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/11).
Penangkapan dua pejabat BPN daerah tersebut, sebagai respons Polri atas instruksi Kapolri Jenderal Listo Sigit Prabowo yang memerintahkan agar jajaran kepolisian di daerah juga ambil bagian dalam upaya pemerintah dan aparat penegak hukum lain dalam pembasmian praktik mafia tanah.
Ramadhan mengatakan, saat ini Mabes Polri sudah membentuk Satgas khusus anti-mafia tanah. Satgas khusus tersebut, di level Mabes Polri, bekerja sama dengan Kementerian ART/BPN. Pembentukan tim khusus tersebut juga memerintahkan polda-polda, untuk membentuk satgas khusus tersebut dan bekerjasama dengan kantor-kantor wilayah Kemen ART/BPN.