Rabu 17 Nov 2021 01:25 WIB

Satgas Sebut Pelarangan Perayaan Tahun Baru Masih Dikaji

Pemerintah berencana akan melarang perayaan tahun baru 2022.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Mas Alamil Huda
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di lima akses tol masuk Kota Bandung dan kawasan Terminal Ledeng pada akhir pekan yang dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas kepolisian mengatur lalu lintas saat pemberlakuan ganjil genap di gerbang Tol Buah Batu, Kota Bandung, Ahad (14/11). Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung dan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polrestabes Bandung kembali memberlakukan sistem ganjil genap di lima akses tol masuk Kota Bandung dan kawasan Terminal Ledeng pada akhir pekan yang dimulai dari pukul 06.00 WIB hingga 21.00 WIB. Pemberlakuan tersebut bertujuan untuk menekan mobilitas masyarakat guna meminimalisir penyebaran Covid-19 di masa PPKM Level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan melarang perayaan tahun baru 2022. Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 mengatakan, aturan mengenai masalah ini masih dibahas.

"Belum keluar kan aturannya (larangan perayaan tahun baru 2022). Masih dikaji tim khusus lintas lembaga," ujar Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Brigjen (Purn) Alexander K Ginting saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (16/11).

Baca Juga

Terkait jadwal pasti dikeluarkannya aturan mengenai larangan perayaan tahun baru 2022, Alex mengaku belum ada pembaruan data. Saat ini, dia menambahkan, rancangan aturan tersebut masih berupa draft. Terkait isi draft aturan tersebut, Alex membocorkan prinsipnya sebenarnya hari libur tidak dilarang.

"Yang dilakukan adalah pembatasan mobilitas dan kerumunan," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan mengungkap pemerintah memiliki opsi untuk melarang acara perayaan tahun baru 2022. Menurut Luhut, hari raya bisa menimbulkan kerumunan yang berpotensi pada lonjakan kasus Covid-19.

"Pemerintah juga berencana untuk melarang perayaan-perayaan tahun baru yang sifatnya dapat menimbulkan kerumunan masyarakat dalam jumlah yang besar," kata Luhut seperti dikutip dari siaran pers laman Kemenko Marves.

Selain itu, dia melanjutkan, pemerintah juga mempersiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasi kenaikan kasus Covid-19 akibat Natal dan tahun baru. Menurut Luhut, persiapan tersebut baik dari sisi kesehatan maupun ekonomi perlu diperhitungkan dari sekarang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement