Selasa 16 Nov 2021 18:29 WIB

Vaksin Penguat Prioritas untuk Tenaga Kesehatan dan Lansia

Indonesia akan suntikan vaksin penguat setelah mencapai vaksinasi 70 persen.

Indonesia akan suntikan vaksin penguat setelah mencapai vaksinasi 70 persen.
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Indonesia akan suntikan vaksin penguat setelah mencapai vaksinasi 70 persen.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Kesehatan menyiapkan skenario vaksin penguat dosis ketiga sebagai upaya untuk mencegah penularan dan angka kematian pada kelompok yang rentan terpapar COVID-19. Juru Bicara Vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi dalam webinar bertema "Libur Nataru dan Varian Baru Strategi Cegah Gelombang Ketiga Pandemi COVID-19" yang dipantau di Jakarta, Selasa (16/11), mengatakan bahwa vaksin penguat dosis ketiga akan diprioritaskan bagi tenaga kesehatan dan kelompok lansia.

"Yang pertama tenaga kesehatan, kedua adalah lansia," katanya.

Baca Juga

Namun, Nadia menekankan, pemerintah akan terlebih dulu fokus pada cakupan vaksinasi pertama dan kedua, setidaknya sudah mencapai 60 persen hingga 70 persen, baru setelahnya program vaksinasi dosis ketiga dilakukan. Nadia menerangkan bahwa negara-negara maju yang sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga cenderung memiliki ketersediaan vaksin. Sementara negara dengan pendapatan rendah dan menengah masih harus berjuang untuk memenuhi kebutuhan dosis vaksin bagi penduduknya.

"Jadi ini yang kemudian mengapa pemerintah walaupun kami sudah membuat skenario, tapi itu akan kamilakukan kalau sasaran vaksinasi kita dosis pertama ini dan lansia sudah mencapai 70 persen sampai 60 persen," kata dia.

Untuk saat ini, data Kementerian Kesehatan mencatat cakupan vaksinasi dosis pertama bagi lansia baru mencapai 44 persen atau 9,5 juta orang. Padahal kelompok lansia merupakan masyarakat yang rentan jatuh sakit hingga menyebabkan kematian apabila terinfeksi COVID-19.

Nadia menerangkan rencana vaksin dosis ketiga akan dilakukan pada Januari atau Februari 2022. Setelah prioritas untuk tenaga kesehatan dan lansia, selanjutnya vaksin dosis ketiga akan diberikan opsi kepada peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dan masyarakat umum. Kementerian Kesehatan masih menunggu kajian lebih lanjut dari para ahli mengenai vaksinasi dosis ketiga terkait pelaksanaannya. 

"Karena belum ada kajiannya, kapan kamimemberikan vaksinasi, apakah setelah enam bulan penyuntikan, ataukah tiga bulan ini yang kita tunggu dari para ahli untuk melaksanakan vaksinasi booster dosis ketiga ini," kata Nadia.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement