Selasa 16 Nov 2021 16:18 WIB

Jaksa yang Tuntut Istri karena Marahi Suami Dinilai tak Peka

Kasus istri marahi suami di Karawang kini diambil alih Kejaksaan Agung.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan istri Chan Yu Ching melawan Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar).
Foto: Dok Republika
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan istri Chan Yu Ching melawan Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin turun tangan merespons penanganan perkara rumah tangga, antara suami dan istri Chan Yu Ching melawan Valencya alias Nengsy Lim di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat (Jabar). Burhanuddin menegaskan, jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus tersebut, tak memiliki kepekaan sosial, dan telah mengingkari norma-norma kemanusian karena melakukan penuntutan terhadap Nengsy Lim setahun penjara hanya karena perkara memarahi Chan Yu Chin yang kerap mabuk-mabukan.

“Dari tahap prapenuntutan sampai tahap penuntutan baik dari Kejaksaan Negeri Karawang, maupun dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, tidak memiliki sense of crisis, atau kepekaan,” begitu kata Burhanuddin, dalam rilis resmi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejakgung), yang diterima wartawan di Jakarta, Selasa (16/11). Hal tersebut menjadi salah satu dari lima kesimpulan hasil dari eksaminasi khusus yang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) atas perintah Jaksa Agung.

Baca Juga

Eksaminasi khusus tersebut terkait kasus rumah tangga antara Chan Yu Ching, laki-laki warga negara Taiwan yang menuntut isterinya Nengsy Lim di PN Karawang, Jabar. Pekan lalu, Kamis (11/11), saat membacakan penuntutan terhadap Nengsy Lim, JPU menuntut hakim memenjarakan ibu rumah tangga 45 tahun itu selama satu tahun.

Tuntutan tersebut atas perkara yang diadukan Chan Yu Ching karena selalu mendapatkan omelan dari istrinya. Sang istri mengeluhkan suaminya yang disebut sering menenggak alkohol.

Perkara tersebut dan penuntutan yang dilakukan jaksa menjadi perhatian publik karena dianggap tak adil. Bahkan sejumlah kalangan menilai jaksa melakukan tindakan di luar hukum. Publik meminta kejaksaan membatalkan penuntutan serta meminta Jaksa Agung turun tangan.

Pada Senin (15/11), atas desakan publik tersebut, Burhanuddin memerintahkan Jampidum untuk melakukan eksaminasi khusus terkait perkara itu. “Pelaksanaan eksaminasi khusus tersebut telah memeriksa sembilan orang dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Kejaksaan Negeri Karawang, serta Jaksa Penuntut Umum,” begitu kata Ebenezer.

Hasilnya dari pemeriksaan tersebut, Ebenezer menerangkan, selain menyatakan JPU yang mengendalikan perkara kasus tersebut tak memiliki kepekaan, juga menilai adanya pelanggaran aturan. Ia mengatakan, ada penyimpangan yang dilakukan oleh jaksa atas Pedoman Jaksa Agung nomor 3/2019 tentang Tuntutan Tindak Pidana Umum. Pada Bab II angka 1 butir 6, dan 7, dijelaskan bahwa pengendalian penuntutan pidana umum, mengharuskan adanya prinsip kesetaraan. Dikatakan juga dari hasil eksaminasi khusus tersebut, jaksa yang tak mengindahkan Pedoman Jaksa Agung nomor 1/2021 tentang akses Keadilan Bagi Perempuan dan Anak dalam Perkara Pidana.

“Dan penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Karawang, yang tak memedomani 7 Perintah Harian Jaksa Agung,” ujar Ebenezer.

Atas hasil eksaminasi khusus tersebut, kata Ebenezer, Jaksa Agung Burhanuddin juga memerintahkan tiga hal terkait perkara Chan Yu Ching yang membawa istrinya Negsy Lim ke pengadilan itu. Pertama, memerintahkan Jampidum Kejakgung, mengambil alih penanganan. “Karena kasus tersebut telah menarik perhatian masyarakat dan publik,” kata Ebenezer.

Burhanuddin, kata Ebenezer, juga memerintahkan Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) untuk memeriksa, dan mengevaluasi para jaksa yang menangani kasus tersebut. Serta perintah terakhir, meminta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, untuk mencopot sementara jabatan Asisten Tindak Pidana Umum di Kejaksaan Tinggi, Jawa Barat.

“Untuk sementara ditarik ke Kejaksaan Agung untuk memudahkan pemeriksaan fungsional oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pengawasan,” kata Ebenezer.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement