REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyulap Jalan Tunjungan menjadi salah satu kawasan wisata untuk menggerakkan ekonomi masyarakat. Setelah dipercantik dengan mural, peratingan dan penambahan ornamen lampu, kali ini Pemkot Surabaya memberlakukan aturan dilarang parkir.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, bahwa aturan larangan parkir tersebut mulai diberlakukan sejak awal November 2021. Para pengunjung diminta tidak memarkirkan kendaraannya di kawasan Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB.
"Jadi mulai awal November kemarin sudah memasang rambu larangan parkir untuk Jalan Tunjungan, mulai pukul 16.00 - 19.00 WIB dilarang parkir. Kami sudah berkoordinasi dengan kawasan di situ, termasuk Dinas Pariwisata dan Kepolisian," kata Irvan, Jumat (12/11).
Larangan parkir tersebut, kata Irvan, berlaku untuk kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4). Sebagai gantinya, Pemkot Surabaya telah menyiapkan sembilan lokasi atau kantong parkir di sekitar kawasan wisata Jalan Tunjungan. “Kami sudah menyiapkan sembilan kantong parkir, pengunjung bisa memarkirkan kendaraannya di lokasi yang sudah kami sediakan,” ujar dia.
Irvan menerangkan lokasi parkir tersebut tersebar di sejumlah kawasan di sekitar Jalan Tunjungan. Di antaranya, Gedung Siola, TEC, Hotel Double Tree, Jalan Genteng Besar, Jalan Tanjung Anom, Hotel Majapahit, Pasar Tunjungan, Jalan Kenari, dan Hotel Swiss Bell Inn.
“Total, 9 kantong parkir ini bisa menampung 2.215 unit roda dua dan 605 unit roda empat. Jumlah tersebut kami rasa cukup untuk pengunjung Jalan Tunjungan nantinya," kata dia.
Larangan parkir di kawasan wisata Jalan Tunjungan, kata Irvan, juga berlaku bagi pegawai yang berkantor di Jalan Tunjungan. Menurut dia, apabila masih ada pegawai atau kegiatan di dalam kantor, mereka dapat memarkirkan kendaraannya di kantong parkir yang telah disediakan.
“Pegawai yang berkantor di kawasan Jalan Tunjungan di atas pukul 16.00 WIB, kami arahkan ke kantong parkir yang telah kami siapkan," ujar dia.