Jumat 12 Nov 2021 21:16 WIB

Perusahaan Disarankan Larang Karyawan Cuti Akhir Tahun

Larangan cuti akhir tahun bertujuan agar tidak terjadi lonjakan kasus Covid-19.

Rep: Febryan A/ Red: Friska Yolandha
Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor,   Jawa Barat, Jumat (12/2). Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, menyarankan perusahaan untuk tidak mengizinkan karyawannya cuti pada akhir tahun ini.
Foto: ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Bupati Bogor Ade Yasin (tengah) melakukan pemeriksaan surat keterangan tes cepat antigen kepada wisatawan di jalur wisata Puncak, Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (12/2). Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, menyarankan perusahaan untuk tidak mengizinkan karyawannya cuti pada akhir tahun ini.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pengembangan Profesi Perhimpunan Ahli Epidemiologi Indonesia (PAEI), Masdalina Pane, menyarankan perusahaan untuk tidak mengizinkan karyawannya cuti pada akhir tahun ini. Dia meyakini, hal itu akan sangat mengurangi mobilitas masyarakat dan mencegah lonjakan kasus Covid-19 saat libur Natal dan tahun baru (Nataru).

"Kepada institusi-institusi, kita berharap untuk sementara tidak memberikan izin cuti dan libur bagi karyawannya. Insya Allah itu cukup membantu mengurangi mobilitas dan kerumunan warga pada saat libur Nataru," kata Masdalina dalam diskusi daring di akun Youtube Forum Merdeka Barat, Jumat (12/11).

Baca Juga

Masdalina pun menilai keputusan pemerintah menghapus menghapus cuti bersama tanggal 24 Desember 2021 dan melarang ASN mengambil cuti saat momen akhir tahun, adalah langkah tepat. Baginya, masyarakat memang harus menahan diri untuk berlibur secara serentak di akhir tahun.

"Jadi, sementara jangan dulu berlibur dalam satu waktu. Berlibur itu semestinya bisa tidak menumpuk di akhir tahun, kan waktu ini ada sepanjang tahun," ujarnya.

Masdalina menambahkan, pemerintah memang harus mencegah lonjakan kasus saat libur Nataru 2021. Tapi, menurut dia, lonjakan kasus usai libur Nataru 2021 tidak akan sama dengan yang terjadi tahun 2020 lalu. Sebab ada dua hal yang membedakan akhir tahun 2021 dan 2020.

"Tahun lalu kita belum punya vaksin, tahun ini kita sudah punya vaksin. Tahun lalu kapasitas testing kita belum memadai, tahun ini kita sudah lebih memadai," ujarnya.

Sebelumnya, Kamis (11/11), Presiden Jokowi mengatakan bahwa dirinya telah memerintahkan Menko PMK untuk membuat aturan yang dapat mencegah lonjakan kasus saat libur Nataru. Tapi, kata dia, tak perlu sampai melakukan penyekatan jalan untuk mengurangi mobilitas masyarakat.

"Enggak usah pakai penyekatan, tapi terkontrol. Misalkan dilarang berkerumun dalam jumlah besar, harus didampingi dengan satgas setiap acara," kata Jokowi dalam wawancara eksklusif dengan Republika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement