REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Aliansi Masyarakat Peduli Pendidikan Yogyakarta (AMPPY) meminta Pemda DIY untuk memperbaiki sistem pendidikan yang dinilai masih cacat, terutama terkait praktik pungutan liar (pungli). AMPPY pun meminta Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X untuk menyetop pungli yang masih marak di sekolah-sekolah.
"Gubernur harus bisa memperbaiki ini, menyetop pungli," kata Anggota AMPPY, Yuliani kepada Republika.co.id melalui sambungan telepon, Kamis (11/11) malam.
AMPPY sendiri juga sudah melayangkan somasi kepada Sultan untuk segera menyelesaikan permasalahan tersebut. Pasalnya, kata Yuliani, pihaknya juga sudah melayangkan somasi kepada kepala sekolah, namun pungli hingga saat ini masih terus terjadi.
Bahkan, sekolah juga masih melakukan penahanan ijazah siswa yang belum membayar pungutan yang ditetapkan sekolah. Pungli ini seringkali dilakukan dengan kedok sumbangan, namun jumlah dan waktu pembayarannya ditetapkan sendiri oleh sekolah.
"Jadi, anak-anak yang ijazahnya tertahan harus dikeluarkan dengan gratis dan anak yang baru masuk tidak lagi dibebani pungli," ujar Yuliani.
Yuliani menegaskan, penahanan ijazah ini bertentangan dengan hukum. Bahkan, ada pidana di dalamnya, termasuk pelanggaran HAM. Dengan begitu, pemerintah daerah dalam hal ini Gubernur DIY diminta untuk segera memberantas praktik pungli dan penahanan ijazah oleh sekolah. Terlebih, katanya, praktik ini sudah berjalan sejak lama dengan pembiaran oleh pemerintah.
"Menahan, memaksa itu pidana, kalau anak lulus apalagi SMK otomatis banyak yang mau mencari kerja untuk meningkatkan taraf hidupnya dan keluarganya. Kalau tidak ada ijazah //kan tidak bisa mencari kerja, itu kan pelanggaran HAM," jelasnya.
Selain itu, AMPPY juga menilai pengawasan oleh pemda terhadap sekolah juga tidak berjalan. Padahal, sudah ada undang-undang hingga peraturan daerah yang mengatur terkait dilarangnya praktik pungli oleh sekolah.
Namun, masih ada pembiaran dari Pemda DIY yang menyebabkan sekolah masih menerapkan pungli. AMPPY pun juga meminta agar pemda memberikan sanksi kepada sekolah agar ada efek jera untuk tidak kembali menerapkan pungli.
"Ada pembiaran, Kepala Dinas (Disdikpora DIY) mengeluarkan SE, tapi tidak ada (sekolah) yang taat karena yang melakukan tidak pernah diberikan sanksi. Padahal Perda DIY Nomor 10 Tahun 2013 itu jelas ada pidananya (penahanan ijazah). Setidaknya kepala sekolah itu diturunkan menjadi guru, sehingga ada efek jera dan guru-guru itu harus di-rolling, tidak sistemik," katanya.