Jumat 12 Nov 2021 14:32 WIB

Rumah di Menteng Langgar IMB, Irwandi: Sudah Ditindak

Menurut Wawalkot Jakpus, rumah di Menteng hanya kelebihan tingkat saja.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Erik Purnama Putra
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Wawalkot Jakpus,) Irwandi.
Foto: Dok Pemkot Jakpus
Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Wawalkot Jakpus,) Irwandi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Wali Kota Jakarta Pusat (Jakpus), Irwandi, angkat bicara soal laporan pelanggaran izin mendirikan bangunan (IMB) di Jalan Purworejo Nomor 7, Menteng, Jakpus, Menurut dia, permasalahan melanggar izin tersebut sudah ditindak Satpol PP sejak awal kasus itu mencuat.

"Itu udah lama ditindak, kelebihan tingkat aja," kata Irwandi saat dihubungi Republika di Jakarta, Jumat (12/11).

Dia memerinci, IMB untuk pembangunan rumah di kawasan elite yang seharusnya hanya dua lantai, diubah pemiliknya menjadi dibangun tiga hingga empat lantai. Hanya saja, dia tak bisa mengingat kapan waktu persis penindakan tersebut dilakukan.

Irwandi menyebut, saat pihaknya melakukan penindakan, bangunan tersebut sudah kembali seperti izin awalnya, menjadi dua tingkat. Dia mengeluhkan, mengapa kasus yang sudah selesai itu masih terus dimunculkan lembaga swadaya masyarakat (LSM). "Tapi kasus ini sering dimainkan sama LSM-LSM," keluhnya.

Dalam cuitan eks anggota Tim Gabungan untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan, Marco Kusumawijaya, mengangkat kasus pelanggaran IMB di kawasan Menteng. Pakar tata kota tersebut mempertanyakan pengawasan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI menyoal pelanggaran pendirian rumah tersebut.

Padahal, kata dia, papan IMB depan bangunan itu jelas hanya dirinci dua lantai. "Jangan terus menerus membiarkan hal begini pak Anies. Ini salah satu sebab ketidakadilan juga. Karena banyak orang ‘tak mampu’ melanggar," tulisnya di akun Twitter, @mkusumawijaya, dikutip Republika, Jumat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement