REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satpol PP Jakarta Selatan menutup paksa Bar Flow yang berada di kawasan Mega Kuningan di Menara BTPN, Setiabudi, Jakarta Selatan. Penutupan itu dilakukan setelah Bar Flow nekat beroperasi meski masih disegel karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).
Kasatpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan pihaknya menutup 7X24 jam Bar Flow. Pihaknya juga berkoordinasi dengan instansi terkait untuk melakukan pengawasan. "(Bar Flow) Dikenakan sanksi denda dan tutup lagi 7 x 24 jam, total dua minggu. Kita koordinasi sama Polsek memantau mereka buka lagi atau tidak," ujar ujang, saat dikonfirmasi, Rabu (10/11).
Menurut Ujang, padahal Satpol PP tingkat kelurahan, kecamatan, kota, ataupun provinsi, tidak pernah memberikan izin bagi bar tersebut untuk dibuka beroperasi. Sementara faktanya pihak Bar Flow membuka segel itu tanpa izin. Mereka juga kembali beroperasi."Nanti tanya saja ke pemilik usaha, izinnya dapat dari mana? Tapi yang jelas kami tidak memberikan izin," kata Ujang.
Namun kata Ujang, dari pengakuan pengelolah, mereka membuka Bar Flow tersebut untuk acara internal. Karena itu, pihaknya akan mencabut izin sementara usaha itu. Setidaknya, kata dia, sampai pemerapan PPKM di Jakarta selesai dilakukan manakala kedapatan kembali beroperasi ke depannya.
"Jadi sementara selama PPKM, tidak boleh beroperasi seperti halnya holywings. Kita juga tetap melakukan pengawasan, bukan hanya di situ, tapi juga tempat lainnya," tutup Ujang.
Sebelumnya, Bar Flow telah disegel selama tujuh hari atas pelanggaran PPKM level 2. Harusnya segel itu baru dibuka pada Selasa (9/11). Sayangnya, pada Sabtu (6/11) polisi menemukan segel di Bar Flow telah dibuka dan disinyalir telah beroperasi kembali. Bahkan Satpol PP DKI Jakarta menyebut Bar Flow tidak memiliki izin buka dari Pemprov DKI Jakarta. "Tidak ada izin dari provinsi," ucap Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin.