Rabu 10 Nov 2021 21:06 WIB

Pengguna Narkoba tak Harus Dipenjara, Solusi Penuhnya Lapas?

Jaksa Agung menerbitkan pedoman penuntutan penyalah guna narkoba direhabilitasi.

Petugas membakar ribuan gram narkotika saat pemusnahan barang bukti narkotika bulan November 2021 di kantor BNN Provinsi Bali, Denpasar, Bali, Rabu (3/11/2021). Jaksa Agung baru-baru ini menerbitkan pedoman penuntutan agar penyalahguna narkoba tidak dipenjara tapi direhabilitasi. (ilustrasi)
Foto:

Kepala Biro Humas dan Protokol Badan Narkotika Nasional (BNN) Brigjen Polisi Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, saat ini ada ribuan panti rehabilitasi narkoba, baik milik pemerintah maupun swasta yang tersebar di pelosok negeri. Sehingga, pengguna narkoba yang ingin direhabilitasi bisa memilih mereka panti rehabilitasi tidak harus masuk ke BNN.

“Orang yang mau direhab itu tidak harus masuk ke BNN, mereka memilih masing-masing, swasta ada ribuan dari Papua sampai Aceh,” ujar Pudjo Hartono, saat dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (10/11).

Selain itu, kata Pudjo Hartono, pihaknya juga mendorong, pemerintah daerah (Pemda), kementerian seperti Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Kementerian Sosial (Kemenkes) dan juga swasta untuk memaksimalkan yang ada. Kemudian juga rumah sakit jiwa sebagian fasilitasnya harus ada untuk pengguna narkoba. Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Kesehatan Jiwa (UU Keswa) yang disahkan pada 2014.

Kendati demikian, menurut Pudjo, yang paling penting saat ini adalah sinkronisasi kementerian terkait lebih dulu. Seperti kewenangan dari Kemenkes, Kemensos, dan sinkronisasi dari Polri, BNN, serta Kejaksaan. Kemudian jika semuanya sudah sinkron, langkah selanjutnya adalah memperkuat daripada balai-balai rehabilitasi narkoba milik pemerintah.

“Kalau sudah sinkron baru kita bergerak, intinya ada kesepahaman dulu tentang uji pasal, peraturan perundang-undangan, kesepakatan ada,” terang Pudjo.

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni mengapresiasi langkah Jaksa Agung yang mengeluarkan pedoman bagi penyalah guna narkotika dilakukan rehabilitasi. Pedoman Jaksa Agung, dinilainya sebagai solusi persoalan kelebihan kapasitas di lapas.

"Pedoman tersebut memang sangat dibutuhkan karena overkapasitas lapas yang terjadi di banyak daerah di Indonesia. Saya menyambut baik keputusan ini karena memang kami di Komisi III juga sudah berkali-kali menyuarakan agar para napi (pengguna) narkoba lebih baik direhabilitasi saja," kata Sahroni dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/11).

Menurut Sahroni, kondisi lapas di Indonesia sudah sangat penuh sehingga yang perlu dimasukkan ke dalam penjara hanya pengedar narkoba dan pengguna cukup direhabilitasi. Menurut dia, kebijakan rehabilitasi tersebut melalui pendekatan keadilan restoratif bisa menjadi jawaban yang tepat dalam menangani kasus penggunaan narkoba.

Pedoman yang dikeluarkan kejaksaan itu, kata dia, akan sangat membantu Kemenkumham dalam menekan permasalahan overcapacity lapas yang selama ini belum kunjung selesai. "Saya juga optimistis bahwa pedoman baru ini akan membantu para pengguna narkoba untuk pulih dari kecanduannya," kata Sahroni.

Di sisi lain, napi pengguna narkotika yang direhab, mendapatkan layanan baik fisik maupun mental yang dibutuhkan untuk lepas dari jeratan narkoba. Menurut dia, para pengguna narkoba juga akan didampingi profesional dalamrehabilitas sehingga diyakini akan lebih bermanfaat daripada menjebloskan ke penjara yang sudah kelebihan kapasitas dan sulit diawasi.

 

photo
Kampanye Lawan Narkoba Duterte Bunuh Anak-Anak - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement