Rabu 10 Nov 2021 18:25 WIB

Moeldoko Kalah di MA, AHY Semakin Yakin Menang di PTUN

MA menolak permohonan uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan kubu Moeldoko.

Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono memberikan keterangan pers secara virtual terkait putusan Mahkamah Agung (MA) tolak uji materil AD/ART Partai Demokrat di Jakarta, Rabu (10/11). Partai Demokrat menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak uji materi AD/ART Partai Demokrat yang diajukan mantan kader Partai Demokrat.Prayogi/Republika.
Foto:

Kuasa hukum Partai Demokrat, Hamdan Zoelva pun sejak awal yakin bahwa MA akan menolak permohonan uji materiil terhadap AD/ART partai. Pasalnya, AD/ART hanya regulasi yang mengatur internal partai.

"Anggaran dasar partai politik bukan objek untuk judicial review, karena itu bukanlah termasuk jenis peraturan perundang-undangan. Karena hak uji materiil di MA adalah hak uji materiil terhadap peraturan perundang-undangan," ujar Hamdan di Kantor DPP Partai Demokrat, Jakarta, Rabu (10/11).

Alasan kedua, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik yang mengatur pembentukan AD/ART hanyalah sebagai panduan terhadap partai politik. Bukan menjadi landasan permohonan uji materiil terhadap AD/ART.

"Jadi sekali lagi memang tidak delegasi, jadi apa yang diputuskan oleh Mahkamah Agung sangat tepat sekali, dengan pertimbangan yang sangat teliti, dan mendalam, dan menyeluruh," ujar Hamdan.

Adapun, kuasa hukum empat mantan kader Partai Demokrat yang mengajukan uji materiil, Yusril Ihza Mahendra tidak sependapat dengan putusan MA. Menurutnya, AD/ART tidak sepenuhnya hanya mengikat internal partai, tetapi juga ke luar.

"Syarat menjadi anggota itu mengikat setiap orang yang belum ingin menjadi anggota parpol tersebut. Parpol memang bukan lembaga negara, tetapi perannya sangat menentukan dalam negara seperti mencalonkan Presiden dan ikut pemilu," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).

Ia berpatokan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Menurutnya, undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut  kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan," ujar Yusril.

Pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara tersebut dinilainya terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum.

Walaupun secara akademik, kata Yusril, putusan MA tersebut dapat diperdebatkan, tetapi putusan itu sudah final dan mengikat. Ia mengatakan akan menghormati putusan itu, walau tidak sependapat.

"Itulah putusannya dan apa pun putusannya, putusan itu tetap harus kita hormati," ujar mantan Menteri Hukum dan HAM itu.

Sebagai pengacara empat mantan kader Partai Demokrat disebutnya sudah selesai, karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah adanya putusan tersebut. Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.

"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai, sesuai ketentuan UU Advokat," ujar Yusril.

Juru Bicara Partai Demokrat KLB Deli Serdang, Muhammad Rahmad, mengaku bersyukur meski upaya uji materiil ditolak MA.

"Meskipun kami bersyukur dengan penolakan judicial review oleh Mahkamah Agung, namun kami tetap sangat menghargai upaya hukum judicial review yang telah dilakukan oleh kader Partai Demokrat," kata Rahmad dalam keterangannya kepada Republika, Selasa (9/11).

Menurutnya, dengan ditolaknya judicial review AD/ART Partai Demokrat tersebut, gugatan KLB Deli Serdang Nomor 150 di PTUN Jakarta malah menjadi semakin kuat. Rahmad mengatakan dalam gugatannya di TUN 150, mereka menggugat Menkumham untuk mengesahkan hasil KLB Deli Serdang dan AD ART Tahun 2021.

"Jika judicial review tersebut sempat dikabulkan Mahkamah Agung, maka peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD ART di Kongres Luar Biasa (KLB) menjadi terbuka.  Hal tersebut tentu saja akan menimbulkan persoalan baru bagi kami," ucapnya.

"Namun dengan penolakan MA tersebut, maka gugatan kami di TUN 150 menjadi makin kuat dan peluang kubu AHY untuk melakukan perbaikan AD/ART menjadi tertutup," imbuhnya.

Rencananya gugatan kubu Moeldoko di TUN 150 sudah masuk tahap kesimpulan pekan depan. Dua pekan ke depan putusannya kemungkinan sudah bisa diketok oleh hakim.

 

photo
Kisruh Partai Demokrat. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement