REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan terhadap anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang diajukan oleh empat mantan kadernya. Kuasa hukum keempat orang tersebut, Yusril Ihza Mahendra mengatakan bahwa tugasnya sudah selesai setelah adanya putusan tersebut.
Sebagai pengacara empat mantan kader Partai Demokrat disebutnya sudah selesai, karena tidak ada upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan setelah adanya putusan tersebut. Kalau ada persoalan politik yang muncul sesudah putusan itu, dirinya yang bertindak sebagai advokat tidak dapat mencampur-adukkan antara masalah hukum dengan masalah politik.
"Tugas saya sebagai lawyer sudah selesai, sesuai ketentuan UU Advokat," ujar Yusril lewat keterangan tertulisnya, Rabu (10/11).
Kendati begitu, Yusril tidak sependapat dengan putusan MA. Menurutnya, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART) tidak sepenuhnya hanya mengikat internal partai, tetapi juga ke luar.
Yusril berpatokan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP). Menurutnya, undang-undang dapat mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.
"Ketika UU mendelegasikan pengaturan lebih lanjut kepada AD/ART partai, maka apa status AD/ART tersebut? Kalau demikian pemahaman MA, berarti adalah suatu kesalahan," ujar Yusril.
Pertimbangan hukum MA dalam memeriksa perkara tersebut dinilainya terlihat sangat elementer. Masih jauh untuk dikatakan masuk ke area filsafat hukum dan teori ilmu hukum.
Ia dapat memahami alasan MA yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Tanpa memandang perlu untuk memeriksa seluruh argumen yang dikemukakan dalam permohonan.
"Pertimbangan hukum MA terlalu sumir dalam memutus persoalan yang sebenarnya rumit berkaitan dengan penerapan asas-asas demokrasi dalam kehidupan partai," ujar Yusril.