Dari laman resmi Mahkamah Agung (MA), disebutkan bahwa MA tidak berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus objek permohonan. Sebab, AD/ART tidak memenuhi unsur sebagai suatu peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 2 dan Pasal 8 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP).
AD/ART partai politik bukan norma hukum yang mengikat umum, tetapi hanya mengikat internal partai politik yang bersangkutan. Selanjutnya, partai politik bukanlah lembaga negara, badan, atau lembaga yang dibentuk oleh undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang. Tidak ada delegasi dari undang-undang yang memerintahkan partai politik untuk membentuk peraturan perundang-undangan.
Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro menegaskan MA tidak berwenang untuk memutuskan AD/ART suatu partai politik. Sebagaimana yang dimohonkan pemohon terkait AD/ART Partai Demokrat. "Parpol juga bukan lembaga negara yang dibentuk oleh Undang Undang atau pemerintah atas perintah Undang Undang," kata Andi, Rabu (10/11).
Sebab, AD/ART parpol bukan unsur peraturan perundang-undangan, sebagaimana dalam pasal 1, angka 2 dan pasal 8 UU nomor 15 tahun 2019, tentang pembentukan perundang-undangan. "AD/ART parpol juga bukan norma hukum yang mengikat umum tetapi mengikat internal parpol tersebut," ujarnya.
Sehingga, menurutnya, tidak ada tanggungjawab MA untuk mengadili dan memutus objek permohonan, termohon tersebut. Inilah alasan MA kemudian menolak gugatan uji materi AD/ART Partai Demokrat terkait sengketa dua kubu Partai Demokrat setelah KLB, antara Ketua Umum Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Moeldoko.