Rabu 10 Nov 2021 15:06 WIB

Komnas Perempuan Apresiasi Rektor Bentuk Tim Pencari Fakta

Komnas mengingatkan Polda Riau untuk memprioritaskan penanganan kasus pelecehan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi membentuk tim pencari fakta kasus dugaan pelecehan dosen kepada mahasiswa (ilustrasi).
Foto: Republika/Prayogi
Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi membentuk tim pencari fakta kasus dugaan pelecehan dosen kepada mahasiswa (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyampaikan apresiasi kepada Rektor Universitas Riau (Unri) Aras Mulyadi yang telah membentuk tim pencari fakta (TPF). Tugas TPF adalah enangani kasus kekerasan seksual terhadap mahasiswi Unri yang diduga dilakukan dosen pembimbing skripsi.

Komnas Perempuan juga mendukung langkah Irjen Kemendikbudristek yang akan menurunkan tim pengawas dalam kasus itu untuk memastikan objektivitas dan independensi TPF dalam bekerja. Juga untuk emastikan implementasi perspektif korban dalam penanganan kasus, serta membuka ruang pengaduan kemungkinan adanya korban lain, baik yang diduga dilakukan terlapor atau pihak lainnya.

Selain itu, tim pengawas dalam kasus tersebut juga dapat mendorong adanya perbaikan sistemik untuk pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan kampus Unri. "Komnas Perempuan juga memberikan saran dan masukan agar TPF menambah keanggotaan dari perwakilan mahasiswa dan pihak eksternal Universitas Riau," demikian pernyataan sikap di Jakarta, Rabu (10/11).

Komnas Perempuan ingin memastikan anggota TPF memiliki perspektif korban, terdapat keterwakilan perempuan dengan jumlah proporsional atau minimal 50 persen, membangun kerja sama dengan pihak-pihak yang dapat membantu pemulihan korban, serta menginformasikan hasil kerja TPF kepada masyarakat.

Dalam pernyataan sikapnya, Komnas Perempuan juga merekomendasikan kepada DPR untuk segera mengesahkan RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan memberikan penegasan terhadap hak-hak korban, termasuk untuk tidak mengalami kriminalisasi akibat kasus yang menimpanya.

Terkait dengan kriminalisasi korban, Komnas Perempuan mengingatkan kepada Polda Riau untuk memprioritaskan penanganan kasus kekerasan seksual yang diadukan di Polresta Pekanbaru, ketimbang pelaporan kasus pencemaran nama baik yang melibatkan korban.

Komnas Perempuan menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh upaya untuk pengungkapan kasus dan memastikan pemulihan korban yang menyeluruh. Kasus tersebut mengonfirmasi pola kekerasan seksual di lingkungan universitas, yang umumnya menggunakan relasi kuasa dosen sebagai pembimbing skripsi atau pembimbing penelitian.

Oleh karena itu, penanggulangan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan penting mempertimbangkan relasi kuasa timpang tersebut, agar upaya pencegahan, penanganan, dan pemulihan korban seksual dapat dilakukan secara komprehensif dan sistemik.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement