Selasa 09 Nov 2021 14:27 WIB

‘Harap-Harap Cemas’ Dana Formula E

Dua mantan pimpinan KPK turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Bilal Ramadhan
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Untuk Keadilan (Formula) melakukan unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka mendesak KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Jakarta diantaranya kejanggalan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana Formula E dan dugaan tindak pidana korusi pengadaan tanah di Munjul.
Foto: ANTARA/Dhemas Reviyanto
Massa aksi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Untuk Keadilan (Formula) melakukan unjuk rasa di gedung KPK, Jakarta, Senin (13/9/2021). Dalam aksi tersebut mereka mendesak KPK untuk mengusut kasus-kasus korupsi di Jakarta diantaranya kejanggalan laporan keuangan Pemprov DKI Jakarta sebagai pelaksana Formula E dan dugaan tindak pidana korusi pengadaan tanah di Munjul.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Utama PT jakarta Propertindo (Jakpro) Widi Amanasto dan Kepala Inspektorat DKI Jakarta, Saefullah Hidayat, menyambangi Gedung Merah Putih KPK. Langkah itu dilakukan untuk memberikan dukungan atas upaya Monitoring Corruption Prevention (MCP) kepada pimpinan KPK.

Dikatakan, dukungan tersebut juga disertai dengan penyerahan dokumen setebal 600 halaman yang merupakan himpunan dari seluruh dokumen. "Kami siap untuk bekerja sama penuh dalam memberikan informasi,” kata Widi dalam keterangannya, Selasa (9/11).

Dijelaskan, pemberian dokumen itu juga untuk menegaskan bahwa Pemprov DKI memiliki komitmen yang kuat untuk mewujudkan governance reform. Menurut Widi, keseluruhan tindakan di atas juga ditujukan dengan harapan agar proses yang tengah dilakukan di KPK segera tuntas dilakukan. Sehingga pihak Jakpro, kata dia, dapat lebih fokus untuk memberikan perhatian pada pelaksanaan Formula E.

Tak hanya mereka, dua pimpinan KPK periode 2011-2015, Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja juga turut serta mendampingi Pemprov DKI Jakarta dan Jakpro. Pendampingan itu, menjadi bentuk dukungan Bambang dan Adnan untuk mengeliminasi potensi fraud sebagai bagian dari program pencegahan korupsi secara keseluruhan di lingkup pemerintahan dan BUMD DKI Jakarta.

Lebih jauh, Adnan Pandu juga mengapresiasi langkah tersebut. Khususnya atas sikap suportif yang ditunjukkan oleh Jakpro dan Pemprov DKI. "Sikap transparan dan terbuka ini perlu kita dukung" tambahnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri, mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan terhadap berbagai dugaan kasus korupsi. Termasuk, kata dia, adalah dugaan korupsi Formula E dan dugaan Bisnis Tes PCR.

“Kita sungguh mendengar harapan rakyat bahwa Indonesia harus bersih dari korupsi. KPK tidak akan pernah lelah untuk memberantas korupsi,” kata Firli kepada awak media kemarin malam.

Menurut Firli, KPK akan berprinsip mendengar harapan rakyat agar Indonesia bisa bersih dari tindak pidana korupsi. Menurut dia, siapapun yang terlibat dalam tindak pidana korupsi akan ditindak tegas oleh KPK.

“Kita akan tindak tegas sesuai ketentuan hukum. KPK tidak akan pandang bulu. KPK bekerja profesional sesuai kecukupan bukti,” jelas dia.

Sementara, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi DKI Jakarta, Achmad Firdaus, mengkonfirmasi pinjaman Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI ke Bank DKI untuk pembayaran Formula E. Kendati demikian, menurut dia, pihaknya sudah membayarkan uang komitmen (commitment fee) ajang Formula E sesuai dengan prosedur.

"Pembayaran termin 1 commitment fee Rp 180 miliar pada Oktober 2019 melalui pinjaman jangka pendek Bank DKI yang dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku," ujar Achmad.

Tetapi, lanjut dia, pinjaman itu telah dilunasi melalui pencairan DPPA Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI Jakarta pada Desember 2019 silam. Dia mengatakan, semua pembayaran yang dilakukan juga sesuai dengan regulasi yang berlaku serta melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

“Seluruh commitment fee telah melalui pembahasan dengan DPRD DKI Jakarta dan telah disetujui alokasinya pada Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) 2019,” lanjut dia.

Diketahui, setelah ditunjuk oleh Formula E Operation (FEO) untuk menjadi tuan rumah ajang balap mobil listrik (ABB FIA Formula E World Championship) ke-7 tahun 2020,  Pemprov DKI  harus membayarkan commitment fee paling lambat 1 tahun sebelum pelaksanaan, yaitu pada 2019.

Adapun skema penganggaran dari mulai perencanaan, pembahasan bersama DPRD DKI Jakarta, hingga persetujuan menjadi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), diklaim mereka telah mempertimbangkan alokasi setiap Rancangan Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengaku belum mengetahui adanya pinjaman Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk penyelenggaraan Formula E (FE) ke Bank DKI. Namun demikian, dirinya memastikan jika uang pelaksanaan FE merupakan dana milik Pemda DKI.

“Ini APBD untuk semua kepentingan apapun ya kita kan adanya di Bank DKI, ditaruh, disimpan di Bank DKI,” ujar Riza.

Soal peruntukan dana FE, kata dia, sudah sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Bahkan, dinilainya juga sudah sesuai dengan pemeriksaan BPK. “Alhamdulilah tidak ada temuan sejauh ini. Namun kami menghormati proses hukum yang berjalan di KPK,” jelas dia.

Riza menambahkan, yang terpenting saat ini menurut dia, agar semua jajaran yang ditugaskan mengatur FE, baik itu PT Jakpro dan Dispora DKI, bisa melaksanakan tugas sesuai aturan. Ditanya lokasi yang menjadi pilihan lintasan balap FE, Riza mengaku belum bisa menyebutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement