REPUBLIKA.CO.ID, PONTIANAK -- Semenjak masa pandemi Covid-19, segala aktivitas dibatasi dan dilakukan dengan cara online. Tidak terkeculi dalam memesan atau membeli barang yang dibutuhkan. Penyedia layanan untuk dapat melakukan transaksi jual beli secara online atau yang biasa lebih dikenal dengan metode e-commerce. Dengan berbagai kemudahan dan keamanan yang ditawarkan di e-commerce, membuat banyak orang memilih bertransaksi menggunakan metode ini, terutama di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Pandemi Covid-19 yang masih terjadi hingga saat ini masih mendorong masyarakat untuk memanfaatkan marketplace guna memenuhi kebutuhan sehari-hari ataupun gaya hidup. Pandemi Covid-19 tidak hanya membatasi segala aktivitas, namun juga membatasi masyarakat untuk melakukan transaksi secara terbatas seperti penggunaan uang fisik, berada pada kerumunan orang dipasar atau toko, dan berjabat tangan.
Dari hal tersebut, mengajarkan kita bahwa hadirnya e-commerce dapat membantu dalam kondisi yang masih kurang kondusif seperti saat ini. Untuk itu, masyarakat sekarang ini pun dituntut untuk adaptif dalam penggunaan teknologi-teknologi yang berkembang pesat.
Namun, dalam melakukan sistem jual beli, tentu membutuhkan salah satu hal yang dibutuhkan, seperti salah satunya adalah untuk melakukan transaksi. Sistem strategi marketing yang jitu merupakan kunci dalam mencapai peningkatan penjualan. Pelayanan yang baik serta informasi yang didapatkan dengan mudah, merupakan modal dalam memasarkan produk.
Peningkatan transaksi di platform digital tentu tidak lepas dari digitalisasi sistem pembayaran serta peningkatan preferensi dan akseptasi masyarakat atas teknologi digital. E-commerce merupakan suatu teknologi yang memberikan suatu informasi dan memberikan kemudahan dalam melakukan transaksi jual beli yang dilakukan melalui gawai yang terhubung ke dalam jaringan internet.