Senin 08 Nov 2021 19:07 WIB

Polisi: Pemeriksaan Rachel Vennya untuk Kelengkapan Berkas

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto:

Pada Senin, Rachel menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan setelah tiba dari luar negeri pada Oktober lalu. Rachel tiba di Polda Metro Jaya pada sekitar pukul 10.30 WIB bersama tersangka lainnya, yakni kekasihnya Salim Nauderer dan manajernya Maulida Khairunnisa, selesai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 14.30 WIB.

"Karena memenuhi unsur, hasil gelar perkara menentukan empat orang tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu lalu.

Yusri mengatakan, tersangka keempat dalam kasus tersebut ialah oknum petugas bandara berinisial OP yang membantu Rachel lolos dari karantina. Rachel dan tersangka lainnya terancam hukuman satu tahun penjara.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement