Senin 08 Nov 2021 19:07 WIB

Polisi: Pemeriksaan Rachel Vennya untuk Kelengkapan Berkas

Rachel Vennya telah ditetapkan sebagai tersangka UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Selebgram Rachel Vennya tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reskrimum Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (8/11/2021). Rachel Venya menjalani pemeriksaan perdana usai ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan terdahulu.

"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Apabila pemberkasan telah rampung, menurut Tubagus, penyidik akan melimpahkan berkas kasus Rachel kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. Rahcel menjadi tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement