REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyatakan, pemeriksaan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka untuk kelengkapan berkas berita acara terkait dugaan kasus melarikan diri saat menjalani karantina di Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Materi pemeriksaan tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan terdahulu.
"Sekarang kelengkapan berkasnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Jakarta, Senin.
Apabila pemberkasan telah rampung, menurut Tubagus, penyidik akan melimpahkan berkas kasus Rachel kepada pihak kejaksaan untuk disidangkan. Rahcel menjadi tersangka pelanggaran UU Kekarantinaan dan Wabah Penyakit.