REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG – Sebanyak 1.090 sekolah dasar (SD) di Kabupaten Tangerang mulai menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas pada Senin, 8 November 2021. Pelaksanaan PTM jenjang SD dilakukan seiring dengan nihilnya kasus Covid-19 pada warga sekolah di wilayah tersebut.
“749 SD Negeri dan 341 SD swasta di Kabupaten Tangerang sudah dapat melaksanakan PTM terbatas,” kata Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tangerang Syaifullah saat dikonfirmasi.
Syaifullah menuturkan, pelaksanaan PTM terbatas bagi jenjang SD diputuskan seiring dengan tidak adanya kasus Covid-19 pada warga sekolah jenjang SMP yang telah lebih dulu menggelar PTM terbatas. Dengan demikian, kegiatan PTM dilanjutkan ke jenjang SD.
“Alhamdulillah sampai 5 November 2021 sudah disampel tes PCR bagi 2.750 siswa SMP yang ikut PTM, semuanya negatif,” tuturnya.
Kegiatan PTM terbatas jenjang SD semakin diperkuat dengan keputusan masuknya Kabupaten Tangerang pada level 1 dalam perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) terbaru. Hal itu mengacu pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19.
Berdasarkan Inmendagri tersebut dan beleid yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang, Syaifullah mengatakan, tidak hanya bagi jenjang SD, PTM terbatas juga boleh dilaksanakan pada jenjang taman kanak-kanak (TK)/ PAUD.
“Sesuai Inmendagri dan Instruksi Bupati, karena Kabupaten Tangerang sudah masuk PPKM level 1, sekolah jenjang SD/ MI/ TK/ RA dan PAUD sudah boleh melaksanakan PTM terbatas,” terangnya.
Syaifullah menegaskan, dalam pelaksanaannya, protokol kesehatan pencegahan Covid-19 wajib dilakukan oleh warga sekolah. Seperti pembatasan kapasitas siswa di dalam kelas.
Untuk SD, pelaksanaan PTM diwajibkan dilakukan dengan kapasitas 50 persen dari jumlah peserta didik. Sementara untuk TK/ PAUD dengan kapasitas 33 persen dengan jarak minimal 1,5 meter dan maksimal lima orang peserta didik per kelas.
Setiap satuan pendidikan diharuskan membentuk satuan tugas penanganan Covid-19 serta dapat melibatkan orang tua/wali peserta didik dan masyarakat sekitar.
Jika ada temuan kasus Covid-19 di sekolah, wajib melaporkannya kepada satgas penanganan Covid-19, Dinas Pendidikan, dan atau Kantor Wilayah Kementerian Agama Kabupaten Tangerang.