Ahad 07 Nov 2021 02:49 WIB

Polisi Olah TKP Kasus Tabrak Lari Tewaskan Petinggi BUMN

Olah TKP kedua kasus tabrak lari yang menewaskan Aris Kadarisman digelar Sabtu.

Rep: Ali Mansur/ Red: Reiny Dwinanda
Kendaraan melintas di Jalan Layang Non Tol Antarasari, Jakarta, Sabtu (27/6/2020).
Foto:

Edi menjelaskan, pihak kepolisian telah menetapkan pengemudi mobil pikap hitam sebagai pelaku yang menabrak korban di Jalan Pangeran Antasari, Cilandak, Jakarta Selatan hingga tewas. Namun, hingga saat ini identitas pelaku belum teridentifikasi karena masih menunggu hasil analisis rekaman CCTV oleh Laboratorium Forensik di Sentul, Bogor, Jawa Barat.

"Penabrak sudah kami tetapkan sebagai tersangka sesuai dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto 312 karena melarikan diri," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan dua pasal UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pengendara mobil tersebut dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 mengenai kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dan Pasal 312 soal tindakan melarikan diri.

Insiden tabrak lari oleh mobil itu terjadi sekitar pukul 04.30 WIB pada Senin (1/11) pagi. Korban meninggal setelah tubuhnya terpental dan membentur tiang beton flyover Antasari.

Kecelakaan itu bermula saat korban sedang melintas di bahu kiri jalan dari arah selatan menuju utara di Jalan Pangerang Antasari. Saat korban berjalan, tiba-tiba mobil pikap datang dengan kecepatan tinggi hingga dan menabraknya.

"Di dekat Jalan Asem Dua, mobil menabrak korban yang berjalan searah di sisi kiri jalan. Setelahnya, mobil itu melarikan diri," ungkap Kanit Laka Lantas Polres Jakarta Selatan, AKP Suharno.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement