REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polresta Solo bakal melakukan gelar perkara sekaligus penentuan tersangka kasus dugaan kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya mahasiswa Universitas Sebelas Maret (UNS) saat mengikuti Diklatsar Menwa UNS pada 24 Oktober lalu.
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, mengatakan, saat ini, tim penyidik Satreskrim Polresta Solo telah mengumpulkan alat bukti untuk pengungkapan kasus tersebut.
Pemeriksaan terhadap para saksi sampai saat ini ada 25 orang termasuk pemeriksaan kepada ahli dari Tim Kedokteran Foreksik yang terlibat dalam kegiatan autopsi jenazah korban berinisial GE di RSUD dr Moewardi pada Senin (25/10) lalu.
"Semua sudah berada di tim penyidik. Insya Allah dalam pekan ini kami akan laksanakan gelar perkara penentuan tersangka," kata Ade.
Dia menjelaskan, pemeriksaan terhadap ahli yang tergabung dalam Tim Kedokteran Forensik dilakukan untuk menjelaskan alat bukti berupa surat hasil autopsi yang diterima tim penyidik Satreskrim Polresta Solo pada Jumat (29/10).
Pemeriksaan tersebut untuk memberikan penjelasan secara detail penyebab kematian yang dialami oleh korban. Hasil autopsi dari Tim Kedokteran Forensik RS Bhayangkara Biddokkes Polda Jateng menyebutkan penyebab kematian yakni luka yang diakibatkan kekerasan tumpul yang mengakibatkan mati lemas.
"Itu yang lagi kami dalami melalui serangkaian kegiatan penyidikan yang kami lakukan untuk menentukan kekerasan yang bagaimana yang terjadi dan siapa yang melakukan," jelas dia.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil penyidikan, diketahui korban meninggal sebelum sampai di RSUD dr Moewardi. "Tiba di RSUD Moewardi pada Ahad 24 Oktober pukul 22.05 WIB untuk adik kita Gilang Endi sudah dinyatakan meninggal dunia oleh dokter jaga yang menerima pada saat itu," ujar dia.
Di sisi lain, Polresta Solo juga sudah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Perwakilan LPSK dari Jakarta sudah datang ke Solo untuk menindaklanjuti permohonan pendampingan maupun perlindungan terhadap saksi maupun keluarga korban.
"Saat ini sedang dilakukan asesmen untuk tindak lanjut pendampingan maupun perlindungan yang akan diberikan LPSK selama proses penyidikan pemeriksaan di tingkat penyidik Polri sampai dengan nanti di tingkat persidangan," pungkasnya.