Kamis 03 Feb 2022 16:12 WIB

Sidang Kasus Menwa Mulai Berjalan, UNS Tetap Pantau

Sidang kasus Menwa UNS ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan.

Polisi membawa kedua tersangka FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara
Foto: ANTARA/Mohammad Ayudha
Polisi membawa kedua tersangka FPJ (ketiga kanan) dan NFM (ketiga kiri) tersangka kasus meninggalnya mahasiswa Gilang Endi Saputra dalam Diklatsar Menwa UNS di Polresta, Solo, Jawa Tengah, Senin (3/1/2022). Polisi menyerahkan kedua tersangka berserta sejumlah barang bukti kepada Kejaksaan Negeri menyusul berkas perkara dinyatakan lengkap P21, dan kedua tersangka dikenai Pasal 351 ayat 3 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau Pasal 359 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menyerahkan kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa (Menwa) atau Organisasi Kemahasiswaan (Ormawa) Korps Mahasiswa Siaga Batalyon 905 Jagal Abilawa pada proses hukum.

"Sejak awal saya katakan UNS tidak mencampuri hal-hal yang mengarah ke tindakan pidana. Akan tetapi, kami memfasilitasi misalnya saja bagaimana memudahkan mereka yang akan dipanggil, daripada ke alamat rumah yang jauh, sudahlah dipanggil lewat sini saja," kata Rektor UNS Jamal Wiwoho.

Baca Juga

Dikatakan pula bahwa saat ini kasus tersebut sedang diproses sesuai dengan hukum yang berlaku. "Saya orang hukum. Karena ini pidana, kita tunggu saja proses hukum itu," katanya.

Ia juga mengimbau seluruh pihak untuk menunggu hasil dari proses hukum tersebut. "Jangan menegakkan hukum tetapi tidak melalui proses hukum," katanya.

Disinggung mengenai kegiatan Menwa UNS, dikatakannya, hingga saat ini masih dibekukan sementara. Artinya, tidak ada kegiatan apa pun yang dilakukan oleh unit kegiatan mahasiswa tersebut. Pihaknya juga belum dapat memastikan hingga kapan pembekuan akan berakhir.

"Saya melihat perkembangan dan dinamika yang ada. Jadi, saya juga mempertimbangkan aspek, misalnya saja betapa sedihnya keluarga korban," katanya.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada pendampingan hukum yang diberikan oleh pihak UNS kepada pelaku kekerasan pada kegiatan Menwa tersebut. "Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.

Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban. Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada Rabu (2/2/2022) di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu tiga bulan ke depan.

Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar sepekan dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi Covid-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement