Jumat 05 Nov 2021 19:26 WIB

Legislator: Fit and Proper tak Bisa Disebut 'Kegenitan' DPR

Legislator mengatakan fit and proper test calon Panglima TNI ada dalam UU

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Bayu Hermawan
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa
Foto: Dok Dispenad
Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR, Dave Akbarshah Fikarno, tak sepakat jika fit and proper test disebut hanya kegenitan parlemen. Hal itu disampaikan Dave menjawab pernyataan pengamat terkait saran agar fit and proper test dihapus.

"Fit and proper test itu kan ada dalam UU.  Bukan hanya karena keinginan sektoral," kata Dave kepada Republika.co.id, Jumat (5/11).

Baca Juga

Dave menilai tak tepat jika dikatakan fit and proper test hanya kegenitan individiu. Ia mengatakan DPR dalam menggelar fit and proper test tetap memperhatikan masukan masyarakat.

"Kita juga menerima masukan dari masyarakat dalam membuat pertanyaan," ujarnya.

Sebelumnya Pengamat komunikasi politik dan militer dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Selamat Ginting, mengatakan, proses uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) terhadap calon Panglima TNI di Komisi I DPR, sebaiknya dihapuskan saja. 

"Uji kepatutan dan kelayakan nyatanya lebih sebagai gimmick (upaya mencari perhatian) politik yang menampilkan kegenitan anggota parlemen dalam proses penentuan calon Panglima TNI," kata Ginting saat dikonfirmasi Republika di Jakarta, Jumat (5/11).

Menurut Ginting, penentuan siapa yang menjadi Panglima TNI merupakan hak prerogratif presiden sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat (AD), Angkatan Laut (AL), dan Angkatan Udara (AU), jika merujuk konstitusi. Sehingga, pemilihan Panglima TNI, termasuk Kapolri sebaiknya tidak lagi direcoki oleh DPR. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement