REPUBLIKA.CO.ID, Zainur Mahsir Ramadhan, Antara
JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengeluarkan aturan terkait emisi kendaraan bermotor di ibu kota. Aturan tersebut telah diterbitkan pada tahun lalu, yaitu Peraturan Gubernur DKI (Pergub) Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, dan mulai berlaku bulan ini.
Kendaraan yang tidak lulus uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang. Sanksi tersebut akan mulai berlaku 13 November 2021.
Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaminkan hal tersebut. "Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," ujar dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11).
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya siap menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta terkait uji emisi kendaraan sesuai dengan Pergub Jakarta Nomor 66 tahun 2020. Kasubdit Gakkum Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono mengatakan, sanksi tilang akan diterapkan jika secara persentase sudah mendekati 50 persen. Sanksi bisa berupa tilang atau sebatas teguran.
"Jadi kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi," ujar Argo saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).
Aturan ini akan membantu pemerintah DKI dalam mengontrol emisi gas buang kendaraan yang sangat berdampak pada lingkungan. Namun, kondisi ini tidak akan menguntungkan bagi kendaraan tua.
Pengamat otomotif dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Yannes Martinus Pasaribu menilai aturan uji emisi yang diterapkan di DKI Jakarta akan berimbas ke harga jual kendaraan tua buatan tahun 2007 dan sebelumnya. Yannes, saat dihubungi menilai kendaraan tua yang masih menggunakan teknologi Euro 3 ke bawah berpotensi tidak lolos uji emisi, sehingga akan berpengaruh terhadap harga jual di pasar.
Yannes mengatakan saat ini pemerintah tengah berupaya menghapus penggunaan kendaraan penghasil polusi secara bertahap dan terencana, dimulai dari pengetatan standar Euro. Pemerintah sendiri diketahui telah memberlakukan penggunaan bahan bakar berstandar Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar bensin sejak 2018.
Aturan uji emisi yang diterapkan DKI Jakarta saat ini, dinilai Yannes sebagai bagian dari tahapan menuju standar Euro 4 tersebut. "Standar ketat Euro 4 yang ditetapkan jelas akan menyulitkan kendaraan dengan mesin berteknologi Euro 3 ke bawah yang kondisi perawatannya ideal sekalipun untuk dapat lolos, apalagi bagi kendaraan yang tidak pernah dirawat dengan baik, berpotensi kuat untuk tidak dapat lolos," kata dia.
Yannes pun menyarankan agar pemilik kendaraan tua berteknologi Euro 3 hingga Euro 1 untuk segera menjual kendaraan mereka ke wilayah provinsi lain yang belum menerapkan aturan uji emisi, sebelum harga jual menjadi "hancur".
Yannes menambahkan, aturan uji emisi ini pada akhirnya akan memaksa masyarakat untuk tidak lagi mengendarai kendaraan yang menghasilkan polusi udara dan beralih ke kendaraan beremisi rendah atau ke kendaraan listrik yang nol emisi.
Dikutip dari laman Gaikindo, Standar emisi Euro adalah standar yang digunakan untuk kualitas udara di negara Eropa. Semakin tinggi standar Euro yang ditetapkan maka semakin kecil batas kandungan gas karbon dioksida, nitrogen oksida, karbon monoksida, volatil hidrokarbon, dan partikel lain yang berdampak negatif pada manusia dan lingkungan.