REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap ada sanksi tilang terhadap kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 66 Tahun 2020 untuk menciptakan langit biru Jakarta.
Kendaraan-kendaraan yang nantinya kedapatan tidak memenuhi syarat batas normal emisi, mereka akan mendapatkan sanksi tilang sebesar Rp250 ribu untuk roda dua dan Rp500 untuk roda empat. Sanksi tilang diharapkan mulai berlaku pada 13 November mendatang.
Namun, kewenangan memberi tilang bukan berada di tangan Pemprov DKI, melainkan Polda Metro Jaya. Polda Metro Jaya mempertimbangkan tren kepatuhan pengendara melakukan uji emisi.
"Jadi, jangan sampai nanti 10 (kendaraan) yang diberhentikan 9 belum ada kartu uji,” Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono saat dikonfirmasi, di Jakarta, Rabu (3/11).
Argo mengatakan, kepolisian berhati-hati menerapkan aturan ini agar masyarakat tidak kontra terhadap kepolisian dan pemerintah. “Seolah-seolah polisi atau pemerintah itu mencari-cari atau tidak ada empati terhadap situasi pandemi dan lebih membayangkan bagaimana langit Jakarta itu biru," kata Argo.
Saat ini, Argo mengatakan, kepolisian masih memprioritaskan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi kecelakaan lalu lintas seperti melawan arus, tidak menggunakan helm, dan berboncengan lebih dari empat orang. "Kalau ini kan kami meningkatkan kesadaran masyarakat DKI Jakarta jadi lebih ke preemtif dan preventif," kata dia.
Argo mengatakan, penindakan berupa tilang akan diterapkan jika persentase kendaraan yang melakukan uji emisi sudah mendekati 50 persen. Saat ini, ada sembilan juta lebih kendaraan bermotor yang lalu lalang di jalanan Ibu Kota.
Baca Juga:
- In Picture: Uji Emisi Gratis di Tangerang
- Siapkan Rp 250 Ribu-Rp500 Ribu Jika tak Lulus Uji Emisi
- 100 Mobil Ikut Uji Emisi Gratis di Kantor Walkot Jakbar
Ditlantas Polda Metro Jaya masih menunggu data dari Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengenai persentase kendaraan yang telah menjalani uji emisi. "Apakah dari Dishub sudah mengecek sudah berapa. Informasinya baru ratusan ribu. Apa sudah 10 persen 20 persen? Nanti kalau sudah 50 persen atau lebih itu baru nanti kita akan tingkatkan tilang," ujarnya.
Sebelum ada angka tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan menggelar sosialisasi terhadap kendaraan tidak lolos uji emisi. "Kalau kita lihat trennya kita lebih akan terapkan teguran dulu sebelum terapkan sanksi (tilang)," ujar Argo.
Dalam sosialisasi, Argo mengatakan, kepolisian akan mengamati kendaraan-kendaraan yang dimodifikasi di ruas jalan DKI Jakarta, terutama sepeda motor. Alasannya, menurut Argo, kendaraan yang dimodifikasi rentan tak lolos uji emisi.
"Karena banyak yang sudah diganti seperti knalpotnya, filternya dicopot sehingga emisi gas yang dibuang lebih tinggi dan melebihi ambang batas setelah ditentukan," kata Argo.
Aturan penindakan uji emisi sebenarnya termuat dalam Pasal 285 dan 286 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan itu menyebutkan denda untuk kendaraan roda dua Rp 250 ribu sanksi kurungan satu bulan dan kendaraan roda empat dikenakan Pasal 286 dengan sanksi Rp 500 ribu atau kurungan 2 bulan.
Di DKI, aturan uji emisi sebenarnya telah dijelaskan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 31 Tahun 2008 tentang tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor. Soal sanksi tilang uji emisi ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih melakukan koordinasi dengan berbagai pihak.
"Nanti akan dikoordinasikan terus sesuai dengan ketentuan-ketentuan terkait uji emisi," ujar dia saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (3/11).
Menurut dia, koordinasi akan terus dilakukan hingga kesadaran pengguna untuk mendaftarkan uji emisi kendaraan pribadi dilakukan secara menyeluruh. Dia berharap, dengan banyaknya kesadaran untuk melakukan uji emisi, kesehatan dan keselamatan warga DKI bisa semakin baik.
"Yang penting semua yang memiliki kendaraan agar memastikan kendaraanya untuk dilakukan uji emisi bagi kesehatan dan keselamatan kita semua," tutur dia.
Meski sanksi tilang belum akan diberlakukan, dia mengatakan, pada prinsipnya, Pemprov DKI telah siap melakukan uji emisi. Dinas Lingkungan Hidup DKI dan Dishub DKI menggelar sosialisasi kepada para pengendara yang melintasi jalur Ibu Kota mulai dari 12 Oktober hingga 12 November mendatang agar para pemilik kendaraan melakukan kegiatan pengecekan uji emisi.
DLH DKI juga memiliki sebuah aplikasi E-Uji Emisi yang bisa diunduh melalui playstore. Aplikasi itu dapat mengarahkan masyarakat yang masih bingung untuk melakukan uji emisi ke bengkel terdekat melalui menu Bengkel Uji Emisi yang disesuaikan dengan domisili pemilik kendaraan.
Kendati demikian, aplikasi ini hanya mendukung bengkel-bengkel untuk kendaraan roda empat saja belum masuk ke ranah kendaraan roda dua. Namun, DLH DKI juga melayani uji emisi kendaraan bermotor gratis yang dibuka setiap Selasa dan Kamis. Layanan ini diberikan di bengkel Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Cililitan, Jakarta Timur.
DLH tidak menerapkan kuota namun dilayani menyesuaikan dengan waktu operasional. "Kami buka pelayanan mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB," kata Humas DLH DKI Jakarta Yogi Ikhwan di Jakarta, Selasa (2/11).
Dalam uji emisi gratis itu, kendaraan yang bukan registrasi DKI Jakarta juga diberikan pelayanan yang sama. Warga yang kendaraannya tidak lulus uji emisi akan diminta untuk melakukan perawatan kendaraan dan ganti oli di bengkel.
Suku Dinas Lingkungan Hidup di kota administrasi di DKI juga membuka layanan uji emisi gratis. Misalnya, Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Selatan membuka lokasi uji emisi secara gratis bagi kendaraan roda empat di di Area Parkir Beltway Office Park, Jalan Ampera Raya, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/11) pukul 08.00-14.00 WIB.