Kamis 04 Nov 2021 06:07 WIB

Mal di Daerah Level 1 Bisa 100% dan Tempat Ibadah 75%

Kapasitas Mall di Daerah Level 1 Bisa 100 Persen dan Tempat Ibadah 75 Persen

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Muhammad Subarkah
Jamaah menunaikan shalat Jumat di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Jumat (29/10). Meski Yogyakarta sudah berstatus PPKM Level 2, Masjid Gedhe Kauman masih memberlakukan pembukaan secara terbatas hingga saat ini. Takmir masjid tidak mau terburu-buru membuka akses penuh ke Masjid Gedhe Kauman. Untuk sehari-hari masjid akan dibuka saat shalat fardhu, sedangkan untuk shalat Jumat memberlakukan pembatasan jumlah jamaah.
Foto: Wihdan Hidayat / Republika
Jamaah menunaikan shalat Jumat di Masjid Gedhe Kauman, Yogyakarta, Jumat (29/10). Meski Yogyakarta sudah berstatus PPKM Level 2, Masjid Gedhe Kauman masih memberlakukan pembukaan secara terbatas hingga saat ini. Takmir masjid tidak mau terburu-buru membuka akses penuh ke Masjid Gedhe Kauman. Untuk sehari-hari masjid akan dibuka saat shalat fardhu, sedangkan untuk shalat Jumat memberlakukan pembatasan jumlah jamaah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar epidemiologi dari Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Airlangga (Unair) Surabaya Laura Navika Yamani angkat bicara mengenai daerah yang terapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dan masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen. Laura khawatir pelonggaran aktivitas di tempat-tempat publik hingga 100 persen berisiko karena ini menjelang momen liburan natal dan tahun baru (nataru).

"Buat saya momen nataru kan sudah dekat. Yang dikhawatirkan adalah mobilitas masyarakat yang meningkat," ujar Laura saat dihubungi Republika, Rabu (3/11).

Apalagi, dia melanjutkan, di akhir tahun nanti biasanya mal mengeluarkan promo diskon atau cuci gudang akhir tahun. Ia khawatir iklan ini menarik masyarakat yang bisa berbondong-bondong datang berkunjung ke mal. Artinya, dia melanjutkan, kapaaitas mall yang  diperbolehkan maksimal 100 persen seolah memberikan masyarakat kesempatan untuk mengunjungi tempat umum yang kapasitasnya tak dibatasi.

 

Menurutnya, kalau kapasitas mall bisa 100 persen maka ia meminta pemerintah harus evaluasi seperti apa. Kemudian, kalau kapasitas mal bisa 100 persen harus dilihat seramai apa dan bagaimana. "Pemerintah harus memastikan apakah mal dengan kapasitas penuh bisa menerapkan jaga jarak atau malah membahayakan. Terkait kapasitas tempat ibadah yang belum diperbolehkan 100 persen, ia menilai seharusnya kapasitas tempat umum memang belum diperbolehkan penuh 100 persen."

 

"Seharusnya ini sebetulnya berlaku untuk semua tempat publik. Kemudian ketika momentum bukan akhir tahun atau setelah nataru nanti mungkin kapasitas di tempat umum bisa 100 persen," katanya.

 

Laura meminta pemerintah harus ketat mengeluarkan kebijakan menjelang momentum ini terutama terkait kapasitas maksimal di tempat publik. Ia merekomendasikan ada baiknya kapasitas ditahan sampai tahun depan. 

"Sebab, pelonggaran ini dilakukan menjelang momen nataru," ujarnya.

 

Setelah itu, dia melanjutkan, isi kapasitas tempat publik bisa dicoba berjenjang atau bertahap. Setelah dicoba 25 persen dan aman, kemudian naik menjadi 50 persen dan jika aman maka kembali ditingkatkan 75 persen. Jika terbukti aman dari tempat penularan Covid-19, dia melanjutkan, kemudian baru kapasitas bisa ditambah maksimal 100 persen. 

 

Sebelumnya, seluruh wilayah di DKI Jakarta dan sejumlah kabupaten/kota turun ke level 1 situasi pandemi Covid-19. Terdapat sejumlah pelonggaran aktivitas dalam penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di daerah yang masuk level 1, seperti kapasitas mal dibuka 100 persen dan tempat ibadah maksimal 75 persen.

 

Ketentuan tersebut tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, Level 2, dan Level 1 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Inmendagri ini berlaku selama 2-15 November 2021. Pada diktum keenam Inmendagri 57/2021 huruf g disebutkan, kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan di wilayah PPKM level 1 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement