REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Pemerintah Kota Kupang, NTT, mengimbau warga, khususnya pelaku perjalanan, melapor kepada Pemkot Kupang atau Satgas Covid-19 jika menemukan adanya RS atau klinik yang masih menerapkan tarif tes PCR di atas Rp 300 ribu.
"Kalau ada rumah sakit atau klinik yang masih menerapkan harga tes PCR di atas Rp 300 ribu per orang maka segera laporkan ke kami atau ke Satgas Covid-19 sehingga bisa diberikan sanksi," kata Wakil Wali Kota Kupang Hermanus Mandi Kupang, Rabu (3/11).
Hal ini disampaikannya berkaitan dengan keputusan penurunan harga tes PCR di Indonesia baik di Jawa dan Bali maupun di luar dari Jawa dan Bali. Pemerintah memutuskan untuk Jawa dan Bali harga tes PCR Rp 275 ribu per orang, sementara di luar Jawa dan Bali harganya Rp 300 ribu per orang.
Hermanus mengatakan, jika ada yang melaporkan soal penemuan masih ada RS atau klinik yang menerapkan harga tes PCR di atas dari harga yang ditetapkan, pemkot akan melakukan penyelidikan. "Yang pasti kita akan berikan sanksi, dan juga teguran keras, kalau tidak diindahkan juga sanksi berupa izin operasi dicabut," tegas dia.
Namun, ujar dia, pemerintah masih memberikan kesempatan satu dua hari ke depan untuk RS atau klinik di Kota Kupang yang belum melakukan penyesuaian harga. "Ya ini kan bau mulai diterapkan harganya, kami berikan dulu kesempatan kepada RS atau klinik yang belum lakukan penyesuaian harga setelah itu jika belum berubah juga akan ditindak," tambah dia.
Kata Hermanus, pelaporan penyesuaian harga ini hanya berlaku bagi yang reguler, tetapi bagi yang melakukan tes PCR karena buru-buru atau butuh cepat dan harganya di atas dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah, maka hal itu tidak akan diakomodasi.