Rabu 03 Nov 2021 17:55 WIB

Rachel Vennya Resmi Tersangka Kasus Kabur Karantina

Status tersangka tidak hanya ditetapkan kepada Rachel Vennya.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Selebgram Rachel Vennya bersiap menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (21/10). Rachel Vennya diperiksa oleh kepolisian terkait kasus dugaan pelanggaran ketentuan karantina saat menjalani isolasi di Rumah Sakit Darurat Covid-19 Wisma Atlet Pademangan. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya menetapkan selebgram Rachel Vennya sebagai tersangka kasus pelanggaran karantina kesehatan. Rachel bersama kakasihnya, Salim Nauderer, dan manajernya Maulida Khairunnisa kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara, seusai kembali dari Amerika Serikat (AS).

"Rachel ternyata tadi sudah digelar langsung harusnya hari Jumat ternyata sudah dipercepat dan sudah memenuhi unsur hasil gelar menentukan empat orang tersangka," ujar Yusri saat dikonfirmasi, Rabu (3/11).

Baca Juga

Menurut Yusri, penetapan tersangka itu dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan melakukan gelar perkara. Dalam perkara ini, status tersangka tidak hanya ditujukan kepada Rachel seorang, tetapi tiga orang lainnya dalam kasus tersebut. Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

"Iya, Rachel, pacarnya, sama si manajernya sama satu lagi yang membantu ada orang sipil saya lupa namanya," ujar Yusri.

Selain itu, para tersangka juga dikenakan Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, yaitu barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya satu tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1 juta.

Pada Senin (1/11), Rachel, Salim dan manajernya, Maulida Khairunnisa, kembali menjalani pemeriksaan terkait kasus kabur dari karantina di RSDC Wisma Atlet Pademangan, Jakarta Utara. Dalam pemeriksaan kedua kalinya, Rachel dicecar oleh penyidik Polda Metro Jaya dengan 38 pertanyaan.

“Dari pagi prosesnya dan sudah selesai diperiksa sebagai saksi dan kasusnya sudah naik sidik. Ada 38 pertanyaan terhadap Rachel. Masih sama seputar kronologi dan lain-lain," ujar kuasa hukum, Indra Raharja, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin.

Meski sudah menjalani dua kali pemeriksaan, Indra menyebut, kemungkinan penyidik akan menjadwalkan kembali pemeriksaan terhadap kliennya tersebut. Hanya, belum dapat dipastikan waktu pemeriksaan akan dilakukan. Pihaknya, kata dia, hanya menunggu surat panggilan pemeriksaan berikutnya dari penyidik Polda Metro Jaya.

"Kemungkinan ada, kemungkinan ada, dan kita tunggu saja panggilannya. Belum ada (jadwal), nanti kita tunggu," ujar Indra.

photo
Infografis Masuk Sydney Bebas Karantina - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement